Menuju konten utama

KPK & Pemerintah Upayakan Pemulangan Paulus Tannos Pekan Depan

Pemerintah akan mengirimkan ke Singapura berkas lengkap pengajuan pemulangan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

KPK & Pemerintah Upayakan Pemulangan Paulus Tannos Pekan Depan
Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat "teleconference" saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan pemerintah akan mengirimkan berkas lengkap pengajuan pemulangan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura untuk menjalani proses ekstradisi.

"Minggu depan entah Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan," kata Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengtakan nantinya sejumlah berkas yang telah lengkap tersebut, akan dikirimkan oleh pengirim dari Kementerian Hukum kepada pemerintah Singapura. Bila sudah dikirim dan mendapatkan respons dari Pemerintah Singapura, KPK baru bisa melakukan tindakan kepada Paulus, ketika dia telah tiba di Indonesia.

"Minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," ujarnya.

Tessa juga menjelaskan bahwa antara Indonesia dan Singapura memiliki aturan hukum yang berbeda. Sehingga, dalam pemenuhan berkas, pemerintah Indonesia harus menyesuaikan atau menyamakan dengan aturan yang ada di Singapura.

"Kami mencari kesamaan di situ, dan bagimana intinya adalah memulangkan saudara PT, dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia memiliki waktu selama 45 hari, atau tepatnya hingga 3 Maret 2025, untuk memenuhi berkas pemulangan Paulus sejak ditangkap oleh aparat Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.

Pada proses ini, sempat dipermasalahkan terkait dengan Paulus yang disebut telah berganti kewarganegaraan menggunakan paspor salah satu negara di Afrika Barat, Guinnes Bissau.

Namun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus masih berkewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain, meski memiliki paspor di negara tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto