Menuju konten utama

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jaga Paulus Tannos Jangan Lepas Lagi

KPK bersama lembaga dan kementerian lainnya harus bergerak dengan cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jaga Paulus Tannos Jangan Lepas Lagi
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

tirto.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengingatkan KPK untuk betul-betul menjaga buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, agar tak lepas lagi. Menurut Yudi, Paulus Tannos akan sulit dicari lagi bila ia lepas.

Yudi juga mengingatkan KPK bersama lembaga lainnya, hanya punya waktu hingga 3 Maret 2025, untuk memenuhi persyaratan ekstradisi agar Paulus bisa dipulangkan ke Indonesia.

"Satu bulan merupakan waktu yang singkat untuk pengurusan administrasi terhadap pertama kalinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Menurut Yudi, akan banyak dinamika yang terjadi, terkait hal-hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi, yang akan menjadi diplomasi maupun negosiasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos.

"Ini belum dari pihak Tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia, dengan melakukan perlawanan hukum, baik penahanan dirinya oleh pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia," ujarnya.

Dia menyebut Paulus akan mencari berbagai alasan mulai dari tidak mengakui terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, sudah berpindah kewarganegaraan, dan juga terkait keselamatan diri.

Oleh karena itu, Yudi berharap KPK bersama lembaga dan kementerian lainnya harus bergerak dengan cepat dalam usaha memulangkan Paulus Tannos ini.

"Tentu Pemerintah Singapura melalui CPIB (KPK Singapura) dengan menahan Paulus Tannos, telah berkomitmen untuk membantu Indonesia, sebab mereka tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan pihak Indonesia," tuturnya.

Dia juga mengatakan jika Paulus bisa dipulangkan, maka ini merupakan sejarah baru dari ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Namun, kata Yudi, jika Tannos lepas, maka akan sulit lagi mencarinya lagi.

Yudi mengatakan Paulus bisa bepergian ke mana saja, dengan paspor negara barunya, sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi, Paulus tidak memiliki permasalahan.

"Tannos mampu bertahan selama kurang lebih 10 tahunan ini di luar negeri tentu didukung finansial dan juga legalitas paspornya. Sehingga sekali lagi, jika tidak bisa memulangkan dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa Paulus bisa bepergian ke mana pun negara di dunia ini, dengan menghindari negara yang punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Jika ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP, akan semakin sulit terbuka,“ pungkasnya.

Diketahui, saat ini, KPK dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum, tengah menjalani proses ekstradisi untuk pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebelumnya, sempat dipermasalahkan terkait dengan Paulus yang disebut telah berganti kewarganegaraan menggunakan paspor salah satu negara di Afrika Barat, Guinnes Bissau.

Meski begitu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus masih berkewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain, meski memiliki paspor di negara tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto