Menuju konten utama

KPK Catat Penyampaian LHKPN Tahun 2024 Hanya 33,45 Persen

KPK melaporkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024, mencapai 33,45 persen.

KPK Catat Penyampaian LHKPN Tahun 2024 Hanya 33,45 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024, mencapai 33,45 persen atau 145.320 wajib lapor. Jumlah itu dari total 418.665 wajib lapor.

"Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti Wajib Lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Peinciannya, yaitu bidang eksekutif sebanyak 334.437 wajib lapor, dengan sejumlah 111.880 sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, atau mencapai 33,45 persen.

Bidang legislatif, total wajib lapornya 20.223, 8.121 di antaranya sudah lapor atau sekitar 40,16 persen.

Sementara bidang yudikatif, terdapat 18.070 Wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor, sehingga tingkat pelaporannya sudah mencapai 86 persen.

Kemudian, pada BUMN/BUMD, dari total 45.935 wajib lapor, sebanyak 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN, sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen.

KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025 mendatang.

"Masyarakat juga bisa melihat kepatuhan pelaporan LHKPN per instansi pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan," tukas Budi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama