tirto.id - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 5.233.800 dolar Amerika dan Rp330 juta,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Rincian untuk penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2023, Gus Alex disebut menerima US$75.000 dari Nur Faizin selaku staf operasional PT Pesona Mozaik.
Lalu, pada 2024, Gus Alex disebut menerima US$5.158.800 dan Rp330 juta. Rinciannya, US$436.000 dan Rp230 juta disebut berasal dari Asrul Aziz Taba dan US$30.000 disebut berasal dari Ismail Adham. Gus Alex juga disebut menerima Rp100 juta dari Umar Bakadam.
Selain itu, jaksa menyebut penerimaan sebesar US$2.390.800 berasal dari Budi Darmawan dan US$2.302.000 dari Ridwan Kurniawan.
Dalam dakwaan, Gus Alex disebut melakukan perbuatan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh US$26.500.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut rangkaian perbuatan Gus Alex bersama Yaqut, Asrul, dan Ismail menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































