tirto.id - Praktik keberangkatan haji tanpa antrean atau kuota T0 dalam penyelenggaraan haji periode 2023–2024 terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, mengaku sempat mengusut sosok inisiator di balik praktik ilegal yang terdeteksi di Riau, namun penelusuran internal itu berakhir buntu.
Hal itu disampaikan Qodir saat menjawab pertanyaan Yaqut di dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
“Dikejar enggak siapa yang berinisiatif atas [pemberian T0] itu?” tanya Yaqut.
“Ya kami kejar, tetapi, ya enggak ada lagi [hasilnya], Gus,” jawab Qodir.
Mulanya, Yaqut bertanya kepada Qodir, dari mana ia mengetahui adanya pemberian T0 kepada jemaah haji. Qodir kemudian menjawab informasi pemberian T0 itu ia peroleh dari seorang tenaga ahli bernama Bagus.
Menurutnya, informasi ‘A1’ tentang adanya praktik pemberian T0 itu ia dengar dari Bagus sesaat sebelum Kemenag menggelar rapat bersama Pansus Haji DPR RI.
“Pertama, kan, sudah beredar di Pansus, ya? Menjelang Pansus itu, kan? Bahwa ini ada nih yang tanpa antrean. Atau waktu itu istilah T0 itu belum terlalu digunakan. Pokoknya tanpa antrean begitu, kan, langsung berangkat. Nah, lalu kemudian Pak Bagus menyampaikan kepada saya, ‘Emang ada, itu di Riau, gitu, kan,” terang Qodir.
Setelahnya, Qodir bersama stafsus lainnya sempat menelusuri informasi yang beredar tersebut. Awalnya, informasi tersebut sempat dibantah.
“Saya dan staf khusus lain juga [bertanya] kok pada saat itu, ‘Ini benar enggak ada T0?" Karena ada [Kabid] Siskohat pada saat itu, Hasan Afandi, ada juga dari [Kasi] haji khusus [Abdul] Muhyi. Nah, awalnya memang disampaikan enggak ada, enggak mungkin, dan seterusnya,” tuturnya.
Namun, tenaga ahli Bagus kembali menegaskan bahwa ada praktik T0 yang terjadi di Riau.
“Akhirnya dicek Riau ada, diakui, tapi ya berapa waktu itu? Ada 42 atau 40 [jemaah] atau berapa itu,” ucap Qodir.
Mendengar keterangan tersebut, Yaqut lantas menanyakan kepada Qodir, unit kerja mana yang harusnya bertanggung jawab mengatasi praktik T0 tersebut.
Menurut Qodir, pihak-pihak yang menguasai sistem dan database adalah pihak yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban.
"Ya itu di orang-orang yang menguasai sistem, orang-orang yang menguasai database, dan seterusnya. Harusnya, ya, harusnya, ya. Tetapi teknikalnya seperti apa saya enggak tahu,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































