tirto.id - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pelepasan Lahan Caruy di Cilacap senilai Rp237 miliar ternyata hanya bagian dari sengkarut pengelolaan aset perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Di muka persidangan, terungkap PT RSA juga melepas dan mengobral aset perkebunan miliknya di berbagai wilayah Jawa Tengah lainnya.
Fakta tersebut dibeberkan oleh mantan Direktur Utama PT RSA, Andhi Nurhuda, saat diperiksa oleh Majelis Hakim sebagai saksi dalam sidang koneksitas yang menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, beserta dua perwira militer dan satu pihak swasta sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sengketa pelepasan aset ini berakar dari riwayat tanah perkebunan seluas sekitar 3.400 ha dari tanah okupasi PKI yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah. Pengelolaan lahan raksasa itu diserahkan ke naungan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan dijalankan oleh PT RSA.
Salah satu sorotan utama Majelis Hakim adalah pelepasan Kebun Cluwak di Kabupaten Pati seluas 171 ha. Dari skema awal, penjualan kebun di Pati tersebut ditargetkan dapat menutup kewajiban utang perusahaan sebesar Rp43 miliar. Namun dalam realisasinya, nilai perolehan dana merosot jauh dari target.
Hakim Ketua Marsdya TNI Siti Mulyaningsih mencecar Andhi mengenai penyebab tidak tercapainya target penerimaan dari Kebun Cluwak Pati tersebut.
“Kewajiban saksi untuk memenuhi Rp43 miliar dari penjualan Kebun Cluwak, kenapa tidak dipenuhi?” tanya Hakim.
“Penjualannya tidak sampai segitu, Yang Mulia. Cuma Rp17 miliar saja, laku 17 miliar,” jawab Andhi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan dari Lapas Kelas I Semarang.
Hakim lantas mengejar apakah melesetnya target tersebut disebabkan oleh adanya porsi lahan yang dibagi-bagi kepada para pejabat maupun perwira. Andhi membantah tanah tersebut dibagikan secara gratis, melainkan dijual dengan harga di bawah standar.
“Ya bukan dibagikan Yang Mulia, tapi dibeli harganya rendah begitu,” ucap Andhi.
Di persidangan terungkap bahwa pembeli lahan dengan harga murah di Kebun Cluwak Pati tersebut meliputi warga lokal, prajurit TNI, hingga pensiunan perwira tinggi.
Masalah Infrastruktur Kemuning hingga Beban Pesangon Buruh
Selain Cilacap dan Pati, masalah pengelolaan aset PT RSA juga merembet ke kawasan Perkebunan Kemuning di Kabupaten Karanganyar. Di wilayah ini, proyek pembangunan dan operasional perkebunan terancam mandek akibat krisis likuiditas perusahaan.
Dalam persidangan, Kolonel Inf. Sjaiful Nur Said, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, membeberkan pada Februari 2023, Andhi Nurhuda sempat meminjam dana sebesar Rp50 juta secara mendadak saat proyek pengecoran jalan Perkebunan Kemuning terancam dihentikan oleh pemborong.
“Bapak meminta saya meminjami lagi Rp50 juta untuk melunasi ke pemborong karena kalau tidak, pemborong enggak bisa melanjutkan pembangunan ngecor jalan di kebun Kemuning. Betul ya, Pak ya?,” ujar Sjaiful.
“Betul, Pak. Betul,” jawab Andhi.
Gelombang pelepasan aset di berbagai daerah di Jawa Tengah ini dipicu oleh tercekiknya likuiditas PT RSA untuk menutup beban bunga perbankan sebesar Rp19 miliar, pajak perusahaan, hingga penunggakan pesangon bagi ribuan buruh dan karyawan perkebunan yang tersebar di Cilacap, Pati, Kendal, hingga Banyumas.
Ironisnya, sebagian dana yang mestinya dipakai untuk menutup kewajiban-kewajiban tersebut justru mengalir ke kebutuhan pribadi Andhi sebagai Dirut PT RSA. Majelis Hakim sempat mengonfirmasi bahwa Andhi menggunakan sebagian dana hasil pelepasan aset untuk membeli mobil mewah, vila di Bali, hingga membiayai ibadah haji furoda enam orang senilai Rp3 miliar.
Rangkaian obral aset perkebunan di Jawa Tengah yang berujung pada penyimpangan dana dan penyelewengan komitmen yayasan ini menjadi fokus pembuktian Oditur dalam membongkar alur pencucian uang yang melibatkan unsur militer dan swasta.
Dalam perkara koneksitas ini, Widi didakwa bersama dua terdakwa lain dari unsur militer, yakni Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan dan Kolonel Chk Sjaiful Nur Said, serta satu unsur swasta, mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo.
Para terdakwa didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Secara subsidair, didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.
Sementara Andhi telah terlebih dahulu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam berkas perkara TPPU terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































