tirto.id - Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari Ferry Hongkiriwang, saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Uang itu kini masuk dalam daftar sitaan terkait kasus tersebut.
"Benar informasi dari Tim Penyidik 9. Bulan Agustus kalau enggak salah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (11/9/2026).
Anang menerangkan pengembalian tersebut senilai Rp5 miliar yang diberikan dalam bentuk tunai dan mata uang rupiah. Dia menyatakan uang yang dikembalikan itu merupakan bagan dari Rp40 miliar dari Tan Kian. Namun, Anang tak bisa memerinci apakah uang itu fee dari Febrie kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Benar (bagian dari Rp40 miliar dari Tan Kian). Nantilah ketika persidangan diungkap (itu uang apa)," tutur Anang.
Kejaksaan Agung mengungkap fakta hukum terbaru dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini, Tim 9 dipastikan menemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan tersangka.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).
Menurut Anang, tim 9 terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Tindak pidana pemerasan itu sendiri, kata dia, diketahui terjadi saat penanganan kasus korupsi Jiwasraya.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ungkap dia.
Disebutkan Anang, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jeratan pasal kepada Febrie dalam kasus ini setelah ditemukan dugaan pemerasan tersebut. Namun, dia belum bisa memerinci duduk perkara pemerasan yang dilakukan karena akan dibuka dalam persidangan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































