tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap fakta hukum terbaru dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini, Tim 9 dipastikan menemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan tersangka Febrie Adriansyah.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Menurut Anang, Tim 9 terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Tindak pidana pemerasan itu sendiri, kata dia, diketahui terjadi saat penanganan kasus korupsi Jiwasraya.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ungkap dia.
Disebutkan Anang, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jeratan pasal kepada Febrie dalam kasus ini setelah ditemukan dugaan pemerasan tersebut. Namun, dia belum bisa merinci duduk perkara pemerasan yang dilakukan karena akan dibuka dalam persidangan.
Dijelaskan Anang, saat ini Tim 9 juga tengah melengkapi berkas perkara. Sehingga, pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Diketahui, dalam kasus ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Lalu, Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Febrie diduga melakukan pemerasan kepada Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari pemerasan itu, Tan Kian memberikan uang Rp40 miliar melalui Ferry Hongkowirang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































