Menuju konten utama

Tim 9 Temukan Bukti Kuat Pemerasan Dilakukan Febrie Adriansyah

Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jeratan pasal kepada Febrie Adriansyah dalam kasus ini setelah ditemukan dugaan pemerasan tersebut.

Tim 9 Temukan Bukti Kuat Pemerasan Dilakukan Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap fakta hukum terbaru dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini, Tim 9 dipastikan menemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan tersangka Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Anang, Tim 9 terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Tindak pidana pemerasan itu sendiri, kata dia, diketahui terjadi saat penanganan kasus korupsi Jiwasraya.

"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ungkap dia.

Disebutkan Anang, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jeratan pasal kepada Febrie dalam kasus ini setelah ditemukan dugaan pemerasan tersebut. Namun, dia belum bisa merinci duduk perkara pemerasan yang dilakukan karena akan dibuka dalam persidangan.

Dijelaskan Anang, saat ini Tim 9 juga tengah melengkapi berkas perkara. Sehingga, pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, dalam kasus ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Lalu, Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Febrie diduga melakukan pemerasan kepada Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari pemerasan itu, Tan Kian memberikan uang Rp40 miliar melalui Ferry Hongkowirang.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto