tirto.id - Tim 9 Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Febrie Adriansyah hari ini. Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka korupsi. Dalam kasus ini, pemeriksaan sudah dilakukan kedua kalinya.
“Minggu lalu itu, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara dugaan TPPU. Kalau sekarang, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan/atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, tapi terkait penanganan perkara Asabri," ucap Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Febri Diansyah menyatakan pemanggilan kliennya kali ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.
Febri mengaku heran dengan dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka tersebut. Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka merupakan hal yang baru mereka temui.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri.
Meski mempertanyakan bentuk pemanggilan tersebut, Febri memastikan klirnnya tetap akan kooperatif denngan memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menegaskan, Febrie akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujar Febri.
Febri turut menjelaskan kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya dalah predicate crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada kliennya.
Di sisi lain, Febri menjelaskan selama pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, belum pernah dilakukan klarifikasi atas berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian. Terutama, yang berkaitan dengan empat pejabat Kejaksaan Agung yang disebut turut menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
"Nah, saya enggak tahu apakah nanti ada pertanyaan soal Tan Kian atau tidak, nanti mungkin kami update lagi. Kalau di pemeriksaan sebelumnya, itu tidak ada pertanyaan sama sekali terkait dengan Tan Kian," ungkap Febri.
Menurut Febri, pihaknya hanya bisa memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengenal seorang yang bernama Lucy. Dia pun meminta agar penyidik mendalami siapa sosok Lucy yang diduga terlibat dalam transaksi antara Tan Kian dengan Feri Hongkowirang alias Ferry Boboho.
"Kalau Pak FA itu jauh sekali, ya, enggak enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut. Nah, itu yang memang perlu diidentifikasi lebih jauh. Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat, misalnya, dengan Tan Kian atau dengan Feri, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu," tutur Febri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































