Menuju konten utama

Kejagung Bantah Isu Keterlibatan Jaksa Lain di Kasus Febrie

Kejagung memastikan semua informasi terkait yang akan membuat terang perkara Febrie Adriansyah pasti didalami Tim 9.

Kejagung Bantah Isu Keterlibatan Jaksa Lain di Kasus Febrie
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus TPPU. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian di kasus Febrie Adriansyah. BAP itu beredar di media sosial dengan bagian yang memperlihatkan adanya empat pejabat Kejagung turut mendapatkan bagian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya justru tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Dia menegaskan bahwa hal itu lebih mengarah pada sebuah asumsi belaka.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Menurut Anang, dirinya tidak akan membuka satu per satu temuan yang didapat Tim 9 dalam penanganan kasus ini. Namun, dia memastikan semua informasi terkait yang akan membuat terang perkara pasti didalami Tim 9.

"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya. Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu. Asumsi enggak bisa dijadikan..," tutur Anang.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, membantah telah menerima uang Rp40 miliar dari Pengusaha Properti, Tan Kian, diduga terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Asabri.

Hal ini, disampaiakan oleh Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan 40 miliar tersebut," kata Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dugaan soal penerimaan sejumlah uang oleh Febrie tersebut, diketahui dari sidang praperadilan di mana gugatan Febrie atas penetapannya sebagai tersangka ditolak.

Febri mengatakan bahwa keterangan tersebut hadir berdasarkan hasil pemeriksaan Tan Kian.

Sementara, kata Febri, dalam keterangannya Tan Kian menyebutkan bahwa sejumlah uang tersebut bisa saja diberikan kepada empat orang di Kejaksaan Agung yang dia tidak sebutkan identitasnya.

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto