tirto.id - Tim 9 pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Selain Febrie, Tim 9 juga memeriksa tersangka Nurman Herin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Febrie.
“Menjadwalkan pemeriksaan terhadap kurang lebih tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yaitu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap dua tersangka sudah hadir, serta beberapa saksi juga sudah hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Anang menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi soal kuasa hukum Febrie yang menyebut kliennya akan diperiksa sebagai saksi hari ini.
“Sebagai tersangka," ujar Anang.
Awalnya, Anang membenarkan bahwa Febrie juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Namun, Anang menyampaikan klarifikasi bahwa Febrie hanya diperiksa sebagai tersangka.
Selain Febrie dan Nurman, Tim 9 Kejagung juga memeriksa lima orang lain yang berstatus sebagai saksi. Identitas mereka belum disebutkan, namun di antaranya adalah pihak perbankan.
Anang menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi akan difokuskan pada verifikasi sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya berkomitmen untuk kooperatif dalam menghadapi perkara ini.
Lebih lanjut, Febri juga menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan sebelumnya. Febri mengatakan pihaknya berharap agar sidang perkara pokok dapat segera digelar dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































