Menuju konten utama

Ipda Yayat dan Berulangnya Misteri Aset Fantatis Anggota Polisi

Nama Ipda Yayat Sudrajat menambah deretan polisi yang memiliki aset fantastis tapi mencurigakan.

Ipda Yayat dan Berulangnya Misteri Aset Fantatis Anggota Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat (YYS) yang berlokasi di Depok, terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026). (FOTO/Dok. KPK)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Fenomena kekayaan fantastis anggota kepolisian kembali menyedot perhatian publik usai terungkapnya jurang lebar antara gaji resmi dan aset riil penegak hukum. Anomali ini berulang di berbagai tingkatan, dari bintara hingga perwira pertama, mereka mampu menimbun aset berlipat ganda jauh di atas batas wajar pendapatan sah negara.

Kasus terbaru ketika sosok anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, yang diduga terlibat dalam suap proyek Kabupaten Bekasi terbongkar ke publik. Anggota Intelkam Polsek Cimanggis itu dipastikan telah menjalani pemeriksaan Propam, meski kasus suap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan, pemeriksaan Ipda Yayat sudah dilakukan sebelum penggeledahan dilakukan. Namun, tidak dilakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota Intel Polsek Cimanggis tersebut.

"Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu," ucap Jupriono.

Sebagai informasi, KPK menduga Ipda Yayat Sudrajat (YYS), memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah. Aset-aset ini tengah dilacak tim penyidik karena diduga kuat berkaitan dengan pusaran kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sejumlah aset itu tersebar di sejumlah wilayah termasuk di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya.

"Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Menambah Rekam Jejak Kasus Polisi Punya Aset Fantastis

Temuan kepemilikan aset fantastis melibatkan anggota kepolisian tersebut, menambah daftar panjang kasus serupa yang terus berulang.

Selain perwira, pada tingkat bintara, ada nama Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus, mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, yang terjerat skandal pengelolaan bisnis kayu hasil pembalakan liar.

Nama Aiptu Labora Sitorus mencuri perhatian publik setelah diketahui sebagai pemilik rekening gendut.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dalam rekening Aiptu Labora ditemukan dana mencurigakan mencapai Rp1,2 triliun. Aliran dana ini bahkan terpantau sejak 2007 hingga 2012.

Laborai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia mendapat vonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotika setelah sebelumnya, dalam dakwaan pengadilan tingkat pertama, didakwa menimbun kayu gelondongan dan menimbun 1 juta liter solar.

Labora Sitorus

labora sitorus.foto/antaranews

Lalu rentetan kasus suap melibatkan anggota polisi terjadi pula pada 2016, kali ini dilakukan AKBP Raden Brotoseno dan seorang polisi berinisial Kompol DSY. Kedua perwira menengah Polri ini diduga menerima suap Rp1,75 miliar terkait penyidikan kasus pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun anggaran 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Pada 14 Juni 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Brotoseno hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya mundur lebih jauh pada 2012, kasus korupsi di badan kepolisian sempat menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Simulator Surat Izin Mengemudi.

Ia melakukan korupsi pengadaan alat simulator SIM tahun anggaran 2011 dan merugikan negara hingga Rp100 miliar. Tidak hanya dia, kasus ini melibatkan wakilnya dari korps yang sama, Brigjen Didik Purnomo.

Djoko Susilo terbukti melakukan praktik yang memperkaya diri sehingga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 3 September 2013.

Putusan diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menambah hukuman jenderal bintang tiga itu menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Sejawatnya, Brigjen Didik Purnomo dinyatakan bersalah, dakwaan korupsi dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

SIDANG KASUS SUAP AKBP BROTOSENO

Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2). Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan untuk kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

Lemahnya Penegakan Hukum di Internal Polri

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai kasus serupa yang berulang terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum di internal kepolisian. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasti sudah memberi laporan terhadap instansi kepolisian.

“Tapi kalau tidak ditindaklanjuti kan enggak bisa [selesai]. Tapi sekalipun misalnya PPATK tidak memberikan laporan, seharusnya petinggi Polri care dengan meminta kepada PPATK,” ucap Aan kepada Tirto, Rabu (23/9/2026).

Melihat dari kasus terdahulu, kata Aan, Aiptu Labora Sitorus bahkan memiliki pendapatan yang tidak wajar apabila dibandingkan dengan pangkat dan jabatan. Ada ketidak sesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak wajar.

“Berarti kan ada indikasinya. Kemudian baru yang dilakukan adalah menganalisis apakah pendapatan yang tidak wajar itu berasal dari sebab yang halal atau tidak halal,” ucapnya.

Ketidakwajaran itupun, bisa saja mengarah ke tindak pidana seperti pencucian uang atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Misal hasil kekayaan dari transaksi narkoba, illegal logging atau penyelundupan.

Instansi kepolisian seharusnya segera menindaklanjuti apabila muncul temuan aset fantastis ‘mencurigakan’ semacam itu. Bagaimanapun, menurutnya, Propam Polri sebagai penjaga gawang bagi para pejabat atau anggota di lingkungan kepolisian, seharusnya bisa melakukan pencegahan tersebut.

“Ini seharusnya secara internal itu ditegakkan. Kalau kemudian secara internal tadi ada indikasi bahwa unsur tindak pidana masuk di dalamnya, maka di situ ya proses pidana berjalan, gitu. Kan polisi juga penyidik,” ungkap Aan.

Hal tersebut juga untuk menghindari adanya gesekan atau friksi antara instansi lain. Ia memberi contoh, terlebih jika kasus temuan aset fantastis atau rekening gendut terendus Kejaksaan Agung. Lalu ditindaklanjuti oleh mereka. Termasuk apabila sudah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi kalau ingin serius, ya seharusnya pemulihan itu dari dalam, konsisten dari dalam. Sehingga tidak timbul pergesekan antar lembaga yang itu mengarah kepada saling menyandera ya, nyandera kasus, ya bisa nyandera semuanya, bahkan juga sampai konflik terbuka,” imbuhnya.

Senada dengan Aan, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menilai kasus serupa dapat berulang dikarenakan tak adanya sanksi tegas. Penegakan hukum, menurutnya, jangan hanya sebatas kode etik profesi semata.

“Itu juga menjadi persoalan yang buruk bagi penegakan hukum karena akan dinilai oleh masyarakat sebagai sesuatu yang main-main, penegakan hukum masa demikian. Artinya kan masyarakat nanti akan menilai, ternyata pelakunya adalah oknum maka hukum itu menjadi kebal,” ujar Nandang saat dihubungi Tirto, Rabu (23/9/2026).

Selain kode etik, kata Nandang, juga harus dibarengi pertanggungjawaban pidana atas perbuatan dan kesalahan dari tindak pidana itu sendiri. Aparat harus menegakkan hukum dalam arti equality before the law dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya.

“Salah satu persoalan kenapa kurang penghargaan dari masyarakat, kurang berwibawanya hukum, karena penegak hukumnya sendiri melecehkan hukum itu sendiri, tidak memberikan contoh yang baik,” sindir Nandang.

 ilustrasi polisi korup

Ilustrasi polisi korup. foto/istockphoto

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai seharusnya untuk menangani kasus serupa bukanlah perkara sulit. Aparat tinggal menegakkan hukum secara serius.

"Tidak sulit kalau serius. Tidak tebang pilih, semua diusut. Yang sulit kan karena kemungkinan ada yang harus dilindungi, waktu Labora kan alirannya ke mana-mana," ucap Yenti saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (23/9/2026).

Terlebih regulasi hukum sudah jelas, ia lantas mempertanyakan profesional dan integritas aparat penegak hukum itu sendiri.

"Sudahlah kalau serius mau berantas korupsi tidak sulit, asal jangan ada yang melindungi, artinya siapapun yang menerima hasil korupsi harus diterapkan TPPU dan bila Polri benar-benar mau bersih-bersih juga jangan double standard," tegasnya.

Ia kembali menegaskan, perlu adanya penerapan TPPU terhadap kasus tersebut. Menurutnya, ada fakta dan keterkaitan dugaan tindak pidana itu dalam kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

"KPK juga harus memperbaiki kinerja terkait, LHKPN jangan seperti formalitas saja," ucapnya.

Selain itu, KPK mesti terus mendalami sumber kekayaan hingga aset fantastis tersebut. Termasuk sejumlah aliran sumber dari mana semua itu berasal hingga ke tangan saksi.

Namun dirinya mempertanyakan, alasan KPK yang masih belum menggunakan pasal TPPU terhadap kasus tersebut.

"Saya tidak tahu kendalanya apa, KPK nampak enggan menggunakan secara bersamaan TPPU dalam korupsi tersebut sesuai Pasal 75 UU TPPU no 8 tahun 2010," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto