tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pemecatan AKBP Raden Brotoseno menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian dalam penindakan kasus korupsi. Dengan adanya kasus ini polisi menjadi berpikir seribu kali sebelum melanggar etik.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," kata Habiburokhman pada Kamis (14/7/2022).
Dirinya meminta agar tindakan tegas yang dilakukan Polri menjadi cerminan dan teladan bagi masyarakat.
"Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum," terangnya.
Habiburokhman yakin polisi mampu menegakkan disiplin di internal tanpa harus diintervensi oleh pihak eksternal. "Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut," terangnya.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan AKBP Raden Brotoseno dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara. Sidang berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, menjadi Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
Putusan terdaftar dengan nomor PUT KKEP PK/I/VII/2022. Menindaklanjuti putusan KKEP PK tersebut, maka Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan kepada pihak SDM Polri guna penerbitan Keputusan PTDH. "Saat ini (Surat) Keputusan PTDH belum ada," ujar Nurul.
Sebelum ada sidang ini, Brotoseno, yang merupakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tercatat masih aktif sebagai anggota Polri. Padahal, Brotoseno sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Brotoseno adalah alumni Akpol 1998 dan mantan penyidik KPK.
Selama di KPK, nama Brotoseno sempat memicu kontroversi lantaran dekat dengan eks kader Partai Demokrat Angelina Sondakh. Brotoseno juga pernah duduk di kursi pesakitan. Ia terseret kasus hingga masuk bui karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp1,9 miliar demi pengurusan penundaan pemanggilan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Kasus tersebut bukan diproses oleh KPK maupun Mabes Polri, melainkan lewat tim khusus Saber Pungli. Dalam persidangan tanggal 14 Juni 2017, hakim Ketua Baslin memutus Brotoseno terbukti bersalah dengan melakukan tindakan korupsi secara berlanjut. Ia divonis 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Ia pun menerima putusan tersebut.
Kontroversi Brotoseno berlanjut saat ia menerima remisi. Brotoseno mendapat remisi hingga 13 bulan dan 25 hari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky