Dengan merevisi Perkap, Kompolnas berharap tak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno.
Upaya menyatukan dua perkap menjadi satu dilakukan Polri agar masyarakat bisa melakukan peninjauan kembali putusan sidan kode etik AKBP Raden Brotoseno.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai keputusan Polri mempertahankan AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian hanya akan meruntuhkan citra polisi.