Menuju konten utama

ICW Desak Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno

ICW tidak ingin eks napi korupsi Brotoseno kembali bekerja di Polri. Korps Bhayangkara harus bertindak non-diskriminatif.

ICW Desak Kapolri Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno
Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno (kedua kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2). Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan untuk kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polri bersikap diskriminatif karena kembali mempekerjakan AKBP Raden Brotoseno setelah ia selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.

"Ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, (2/6/2022).

Menurut ICW, korupsi dan penyalahgunaan narkotika sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun dalam kasus korupsi yang terbukti dilakukan Brotoseno malah diperlakukan berbeda oleh Polri.

ICW mencontohkan, Kapolda Jawa Timur yang telah menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.

Selain itu, ICW juga menyebut adanya tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu.

Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat (yang masuk kategori tindak pidana umum) melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.

"Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?" tanyanya.

"ICW mendesak Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," tegas Kurnia.

Brotoseno sempat dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2017.

Ia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dibebaskan pada 15 Februari 2020. Saat ini Brotoseno kembali bekerja di Polri dan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS BROTOSENO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky