Menuju konten utama

Status Brotoseno & Kekacauan Penegakan Hukum di Internal Polri

Kasus Brotoseno membuktikan seolah Polri kekurangan personel sehingga mempertahankan orang bermasalah. Seharusnya Polri menegakkan etik.

Status Brotoseno & Kekacauan Penegakan Hukum di Internal Polri
Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno (kedua kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2). Brotoseno yang telah didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan Dahlan Iskan untuk kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

tirto.id - Korps Bhayangkara lagi-lagi mendapat sorotan. Kali ini terkait AKBP Raden Brotoseno, yang merupakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tercatat masih aktif sebagai anggota Polri. Padahal, Brotoseno sudah divonis bersalah dalam kasus rasuah oleh pengadilan.

Status Brotoseno masih aktif sebagai anggota kepolisian dibenarkan oleh Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada. Ia mengaku Brotoseno belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Hal itu berdasarkan keputusan sidang etik yang menyatakan Brotoseno tidak diberhentikan secara tidak hormat.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip Antara, Senin (30/5/2022).

Wahyu menuturkan, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat, ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat, ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan Polri tunduk pada Undang-Undang Pidana, aturan disiplin serta hasil sidang kode etik.

Siapa Brotoseno?

Brotoseno merupakan polisi dengan penuh kontroversi. Tirto pernah mengulas soal liku-liku Brotoseno dalam dunia hukum.

Brotoseno adalah alumni AKPOL 1998 dan mantan penyidik KPK. Selama di KPK, nama Brotoseno sempat memicu kontroversi lantaran dekat dengan eks kader Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang saat itu sebagai pesakitan komisi antirasuah.

Selain soal cerita cinta dengan orang yang terjerat kasus hukum, Brotoseno juga pernah duduk di kursi pesakitan. Ia terseret kasus hingga masuk bui karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp1,9 miliar demi pengurusan penundaan pemanggilan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kasus tersebut bukan diproses oleh KPK maupun Mabes Polri, melainkan lewat tim khusus Saber Pungli.

Hingga berita ini diturunkan, informasi resmi perkara Brotoseno hanya mengumumkan amar perkara di tingkat pertama, tetapi tidak ada keterangan di tingkat banding maupun kasasi.

Terkait kronologi perkara yang menjerat Brotoseno pun mengacu pada hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan terdakwa Harris Arthur Haedar kala itu legal Corporate PT Jawa Pos News Network, sebagai pihak yang disebut pemberi dalam perkara Brotoseno (namun diputus bebas oleh MA) dan dokumen putusan Lexi Mailowa Budiman. Selain itu, nama Brotoseno juga masuk dalam putusan Dedy Setiawan Yunus saat transaksi korupsi antara Lexy dan Haris.

Kasus tersebut berawal ketika keluarga Dahlan Iskan dan Suhendro Boroma selaku Dirut PT Jawa Pos National Group membahas pemanggilan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri yang tengah mendalami kasus cetak sawah Ketapang, Kalimantan Barat. Suhendro lantas bertemu dengan Harris dan Lexi untuk menyetujui permintaan keluarga agar ada penundaan pemanggilan.

Lexi lantas bertemu dengan Brotoseno yang diperkenalkan oleh Dedy Setiawan. Lex lantas mengirimkan uang Rp1 miliar kepada Dedy untuk diserahkan kepada Brotoseno. Brotoseno pun mengarahkan agar beberapa kali pemanggilan Dahlan ditunda.

Dalam persidangan pada 14 Juni 2017, hakim Ketua Baslin memutus Brotoseno terbukti bersalah dengan melakukan tindakan korupsi secara berlanjut. Ia divonis 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Ia pun kemudian menerima putusan tersebut.

Kontroversi Brotoseno berlanjut saat ia menerima remisi. Ia mendapat remisi hingga 13 bulan dan 25 hari. Padahal, ketentuan remisi pada waktu itu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan syarat khusus untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa Brotoseno memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Pasal 34A ayat 1 dan 43A ayat 1 PP 99 tahun 2012.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun mengakui bahwa mereka menerbitkan surat status Brotoseno sebagai pelaku bekerja sama sebagai syarat penetapan Pasal 34 ayat 1 PP 99 tahun 2012. Brotoseno pun dinilai mengungkap peran terdakwa lain serta konsisten dalam perkara penundaan pemanggilan Dahlan sehingga layak mendapat hak sebagai warga binaan.

Dikritik Keras

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik soal keaktifan Brotoseno di kepolisian. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa keaktifan kembali Brotoseno penuh kejanggalan. Mereka lantas menyoalkan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

“Kejadian kembali aktifnya Brotoseno ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen anti-korupsi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, kata dia, melalui penelusuran pemberitaan per 17 November 2021, ICW menemukan pernyataan dari Kadiv Propam yang menegaskan komitmennya untuk menindak polisi bermasalah. “Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti," tegas Kurnia.

Kurnia menilai argumentasi Polri untuk menerima kembali Brotoseno mengada-ada. Ia mengutip isi pernyataan Kadiv Propam Polri bahwa isi putusan etik Brotoseno secara terang bahwa eks penyidik KPK itu menerima suap dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagai Kepala Unit V Subdit III Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri. Namun sidang etik tidak memutus pecat Brotoseno karena penyuap divonis bebas.

Padahal, Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa anggota Polri diberhentikan secara tidak hormat jika dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk tidak dapat dipertahankan di dinas kepolisian.

"Jika dikaitkan dengan permasalahan Brotoseno, maka satu syarat telah terpenuhi, yakni putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Sedangkan satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena ia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan," kata Kurnia.

Kurnia juga mengutip klaim Propam Polri bahwa Brotoseno berperilaku baik saat menjalani pemidanaan. Selain itu, Brotoseno dinilai berprestasi selama berdinas di kepolisian. Terakhir adalah ada pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa dia layak dipertahankan oleh Polri.

Kurnia mengingatkan, perlakuan terhadap Brotoseno memicu kesan diskriminatif kepada anggota Polri lainnya. Ia mengatakan, banyak anggota Polri diberhentikan karena terlibat kasus. Sebagai contoh, Polri memberhentikan anggotanya secara tidak hormat di Surabaya karena terlibat kasus narkoba di Jawa Timur. Mereka juga mengutip kisah Bripka Alfan yang dipecat karena mencuri mobil masyarakat.

“Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?" kata Kurnia mempertanyakan.

Kurnia menambahkan, karena itu ICW mendesak agar Kapolri Sigit meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan.

Kritik serupa diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia bahkan menilai status Brotoseno yang masih berstatus sebagai personel Polri memicu preseden buruk. Ia khawatir anggota lain akan meminta perlakuan sama seperti Brotoseno.

“Anggota Polri yang dikenakan proses hukum berhak menuntut perlakuan yang sama dengan Brotoseno, apalagi bila pelanggarannya adalah pidana umum," kata Sugeng kepada Tirto, Selasa (31/5/2022).

Di sisi lain, kasus Brotoseno akan menyoalkan komitmen Polri dalam isu kasus korupsi sebagai extraordinary crime, apalagi Polri berupaya membangun zona integritas bebas korupsi.

“Paradigma bahwa korupsi adalah ekstra ordinary crime telah dianggap sebagai ordinary crime di institusi Polri, dan upaya Polri membangun zona integritas antikorupsi rusak karena kasus Brotoseno ini," kata Sugeng.

Sugeng juga mengingatkan Kapolri perlu menjelaskan mengapa Brotoseno tidak diberhentikan secara tidak hormat sesuai aturan yang berlaku. Kapolri harus memberi penjelasan dan pertimbangan Brotoseno tetap bisa bekerja di Mabes Polri.

Kekacauan Logika Petinggi Polri

Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, ada kekacauan logika petinggi Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Secara umum kasus ini memang menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri menyangkut tindak pidana korupsi. Permitivitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti di sini," tegas Bambang kepada Tirto.

Bambang menilai, Polri seharusnya sudah tidak bermain retorika dalam kasus mantan anggotanya. Kasus Brotoseno, kata Bambang, membuktikan bahwa seolah Polri kekurangan personel sehingga menerima personel bermasalah. Seharusnya, Polri menegakkan etik, bukan berbuat sebaliknya.

“Dengan melihat kasus AKBP B ini yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan. Perlakuan seperti ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegas Bambang.

Bambang tidak paham alasan prestasi sehingga Brotoseno layak dipertahankan. Ia justru khawatir, prestasi Brotoseno adalah mampu menjaga kasus korupsi di internal kepolisian.

Menurut Bambang, kejadian Brotoseno membuktikan lemahnya penegakan aturan internal Polri. Kelemahan tersebut akhirnya memicu ketiadaan efek jera penegakan hukum kasus serupa. Ia berharap, kasus Brotoseno bisa menjadi titik awal perbaikan Polri di masa depan.

“Polri harus menjadikan ini momentum bersih-bersih di internal, bukan malah membuat retorika pembenaran kekeliruan yang terjadi," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait KASUS BROTOSENO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz