Menuju konten utama

Kontroversi Larangan Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang

Wacana Kejagung soal larangan terdakwa memakai atribut keagamaan saat persidangan menuai polemik. Apa yang melatarbelakangi ide tersebut?

Kontroversi Larangan Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Sidang
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan agar para terdakwa tidak mengenakan atribut keagamaan saat hadir dalam persidangan. Hal ini dilakukan agar tidak ada stigma keagamaan di persidangan. Wacana ini seiring dengan banyaknya terdakwa, khususnya kasus korupsi yang saat sidang memakai pakaian yang identik dengan agama tertentu padahal dalam kesehariannya tidak demikian.

“Jangan terkesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah alim pada saat disidangkan. Kami nanti samakan semua, yang penting berpakaian sopan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ketika dihubungi, Selasa, 17 Mei 2022.

Ia mengaku ketentuan pemakaian disampaikan dalam bentuk imbauan pada saat halal-bihalal Kejaksaan Agung. Ia pun menuturkan Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat edaran ketentuan tersebut.

“Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran kepada kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Ketut.

Namun langkah Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya direspons positif. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta agar ketentuan tersebut tidak menjadi kewajiban. Ia berharap agar ketentuan soal tidak memakai atribut keagamaan saat sidang cukup sebatas imbauan.

“Namun yang menjadi persoalan adalah hukum acara kita tidak mengatur soal itu. Karena tidak mengatur, maka apakah kemudian penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim bisa mengatur pakaian seseorang yang di dalam tata tertib persidangan," kata Arsul di Gedung DPR, Rabu (18/5/2022).

Arsul menuturkan bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan atribut selama hadir dalam persidangan. Ia menilai, imbauan tidak memiliki konsekuensi hukum.

“Tidak ada larangan berpakaian dengan atribut apa pun selama tidak bertentangan dengan ketertiban atau norma yang berlaku. Apabila hanya sebatas pada imbauan, maka apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung bukan hal yang negatif," kata pria yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.

Ia menambahkan, "Karena berpakaian dengan model apa pun juga bagian dari hak asasi manusia. Sepanjang itu tadi tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan, maka dia tidak bisa dipaksa.”

Arsul juga mengingatkan bahwa pakaian dibawa oleh keluarga. Oleh karena itu, kebijakan pakaian juga berkaitan dengan faktor eksternal.

“Kalau selama ini para terdakwa tidak difasilitasi baju muslim dan pecinya (dari kejaksaan) dan mereka memiliki sendiri disampaikan oleh keluarganya kemudian dikirim ke ruang tahanan. Dan hemat saya silakan saja sebagai sebuah imbauan dan kalau dipaksakan maka bisa menimbulkan persoalan baru," terang Arsul.

Pakaian Terdakwa Wewenang Pengadilan

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengaturan pakaian terdakwa saat persidangan merupakan wewenang pengadilan, bukan Kejaksaan Agung.

“Bukan wewenang Jaksa Agung, kepentingan pakaian terdakwa dalam konteks persidangan merupakan kewenangan hakim yang pada prinsipnya pakaian harus sopan,” kata Fickar kepada reporter Tirto.

Fickar menilai jaksa tidak bisa memaksakan kehendak karena hal tersebut bukan wewenangnya. “Itu sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim, jika hakim tidak keberatan dengan pakaian terdakwa yang tidak masalah, jaksa tidak bisa memaksakan kehendaknya," tegas Fickar.

Fickar pun menegaskan bahwa sidang tidak dapat digelar jika jaksa memaksakan kehendak soal pakaian.

“Jaksa itu melaksanakan perintah hakim. Kalau melawan, sidang bubar," tutur Fickar.

Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Anshar. Ia menegaskan ketentuan pakaian terdakwa bukan wewenang jaksa agung, tetapi wewenang Mahkamah Agung.

“Kalau tata tertib persidangan, lebih pas di Mahkamah Agung, Tapi kejaksaan bisa saja mengusulkan ke Mahkamah Agung jika ada kebutuhan," kata Dio dalam keterangan, Kamis (19/5/2022).

Dio menuturkan, aturan baju tahanan maupun terdakwa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 4 angka 14 itu sudah mengatur bahwa pakaian terdakwa harus sopan.

“Jadi kalau secara normatif apakah mengarah ke agama tertentu, selama sopan nggak apa-apa. Tapi kalau alasannya perlu untuk menghindari bias hakim, karena takutnya jadi hakim menganggap sudah berlaku sopan dan jadi dasar pertimbangan. Nah ini mungkin boleh saja jika mau diatur," kata Dio.

Dio juga menuturkan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila pakaian terdakwa diatur. Ia mencontohkan seperti paksaan kepada pengguna cadar untuk melepas cadar saat persidangan.

Namun, Dio menilai, Kejagung perlu mengatur ulang bila memang alasannya adalah pakaian agama bisa berkorelasi sopan. Ia menilai perilaku sopan memang wajib sesuai aturan perundangan. Oleh karena itu, Dio mendorong lewat kajian serius sebelum menerapkan ketentuan berpakaian.

“Jadi mungkin kejaksaan perlu memperkuat usul ini dengan kajian, apakah ada korelasi dan digali motivasi tersangka pakai baju tahanan," kata Dio.

Oleh karena itu, Dio menegaskan bahwa kebebasan berekspresi lewat pakaian sesuai keyakinan beragama tidak diatur. Ia menegaskan, pengaturan pakaian sudah diatur lewat Perma. Jika memang diatur, maka perlu ada alasan urgensi pengaturan tersebut.

“Saran saya, dalam kebebasan ekspresi selama sesuai keyakinan agama tidak diatur. Karena acuan Perma yang penting sopan. Tapi kalau perlu regulasi, perlu ditanya lebih jauh ke kejaksaan, apa urgensinya? Kalau menghindari bias, perlu ditelaah, apakah efektif dengan mengatur pakaian? Atau justru mengatur bagaimana di pedoman pemidanaan/penuntutan, untuk tidak memasukan kesopanan sebagai alasan peringan. Karena itu kewajiban," tegas Dio.

Baca juga artikel terkait ATRIBUT KEAGAMAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz