tirto.id - Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000 atau Rp49,8 triliun. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada masa sidang 2025-2026, Senin (15/6/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Anggaran Kemenkeu 2027.
Berdasarkan pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Komisi XI menyepakati pagu dimaksud.
"Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000," ujar Misbakhun dalam kesimpulan rapat.
Adapun rincian pagu anggaran tersebut berdasarkan kebijakan dan program, antara lain Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi dialokasikan Rp36,3 miliar, Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1,62 triliun, serta Pengelolaan Belanja Negara Rp14,1 miliar.
Selanjutnya, Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko mendapat alokasi Rp194,6 miliar, sementara pos terbesar adalah Dukungan Manajemen yang mencapai Rp47,9 triliun.
Berdasarkan fungsi program, pagu anggaran Kementerian Keuangan 2027 terbagi ke dalam sejumlah fungsi. Fungsi Layanan Umum tercatat sebesar Rp45,5 triliun, sedangkan Fungsi Ekonomi memperoleh Rp284,7 miliar. Adapun, Fungsi Pendidikan mendapat alokasi Rp3,9 triliun yang seluruhnya untuk Program Dukungan Manajemen.
Secara keseluruhan, total pagu indikatif yang disepakati untuk Kementerian Keuangan pada tahun 2027 adalah Rp49,8 triliun. Persetujuan ini menjadi landasan awal dalam penyusunan anggaran definitif pada pembahasan selanjutnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































