Menuju konten utama

Kematian Tahanan di Rutan Polisi: Kasus Kekerasan yang Berulang

Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dalam proses penyidikan oleh aparat terus ditemukan. Apa penyebabnya?

Kematian Tahanan di Rutan Polisi: Kasus Kekerasan yang Berulang
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian Muhammad Arfandi Adriansyah. Pemuda itu tewas lantaran diduga dianiaya polisi. Arfandi ditangkap karena diduga memiliki 2 gram sabu pada Minggu, 15 Mei 2022.

“6 orang (polisi) yang diperiksa dan diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana, ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis, 19 Mei 2022.

Dari enam orang tersebut, satu orang merupakan perwira kepolisian. Setelah ditangkap pukul 3 pagi, Arfandi dibawa ke posko untuk diinterogasi.

“Setelah kami amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.

Kematian Arfandi bermula saat mengalami sesak napas. "Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kami bawa ke dokkes," sambung Doli. Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan. Hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba, dan ditemukan memar di jenazah korban.

Kasus tahanan mati karena diduga dianiaya polisi bukan hanya menimpa Arfandi. Februari 2022, Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara pun jadi korban. Polisi menduga Hermanto merupakan pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram. Ketika keluarga menerima jenazah Hermanto, kondisi mayat itu hidung dan bibir atas-bawah pecah, siku kanan, dan leher patah.

Kemudian, dua tahun silam, George Karel Rumbino alias Riko, diduga dianiaya polisi ketika pemuda itu menjadi tahanan Polres Sorong Kota. Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan, ia ditangkap 27 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00.

Pada 2019 juga ada kasus Samuel Bulu Maru alias Bapa Maya. Ia diduga tewas ketika menjalani penahanan di Polres Sumba Barat. Lelaki itu mendekam di sel sejak 27 Oktober 2019. Ia ditangkap karena diduga sebagai salah satu orang dalam kelompok yang berselisih dengan kelompok lainnya.

Kekerasan terhadap Tahanan yang Sulit Hilang

Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dalam proses penyidikan oleh aparat terus ditemukan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai praktik ini mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP dan UU Narkotika untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan, serta penghapusan penahanan di tempat-tempat penahanan milik penyidik.

“Proses pengusutan terhadap kematian tahanan tersebut juga harus dilanjutkan dengan mekanisme pidana bagi aparat pelakunya," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, via keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.

Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan tengah mengusut perkara tersebut. ICJR menyerukan agar upaya responsif dari kepolisian itu perlu ditingkatkan menjadi proses penyidikan pidana, tidak hanya berhenti pada mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik dan berakhir dengan penjatuhan sanksi disiplin.

“Dalam menjalankan proses investigasi, dugaan tindakan kekerasan oleh pelaku aparat hingga mengakibatkan kematian ini harus dilihat sebagai peristiwa pidana," tutur Erasmus.

Praktik kekerasan memang mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan dalam proses penangkapan dan penahanan.

Hal ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini yang terletak pada kewenangan kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penahanan tanpa ada mekanisme pengawasan yang ketat, terlebih ketika kantor kepolisian juga digunakan sebagai tempat penahanan.

Padahal, terang Erasmus, penjelasan Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 PP Nomor 27 Tahun 1983 menyebutkan bahwa penahanan di kantor kepolisian hanya diperbolehkan dilakukan apabila di daerah tersebut belum terdapat Rumah Tahanan Negara. Artinya penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa.

Selain itu, UU Narkotika juga harus dirombak, penangkapan 3x24 jam yang dapat berujung pada “incommunicado detention”, atau penahanan tanpa informasi pada pihak luar dikarenakan masa penangkapan yang begitu panjang, berbeda dengan penahanan yang harus jelas informasi di mana penahanan dilakukan, penangkapan tidak mensyaratkan informasi tempat penangkapan.

Hal ini yang biasanya menjadi celah penyiksaan dilakukan karena tersangka dibawa ke tempat-tempat tanpa ada informasi dan akses pada pihak luar seperti keluarga atau advokat.

Usut Tuntas Pelaku

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berujar, kekerasan pada tahanan bisa terjadi antar sesama atau dengan aparat, namun keduanya tetap tidak dibenarkan. Karena pada prinsipnya aparat harus tetap menjaga keselamatan semua tahanan.

“Peluang terjadinya kekerasan pada tahanan itu bisa terjadi karena minimnya infrastruktur tahanan. Tak jarang ruang terbatas tapi diisi tahanan sampai kelebihan kapasitas, akibatnya memicu emosi pelaku," ujar Bambang kepada Tirto, Kamis (19/5/2022).

Belum lagi, imbuh dia, terbatasnya aparat yang menjaga. Bisa dibayangkan bila empat polisi menjaga 40 orang tahanan, misalnya. Minimnya pengawasan tersebut bisa memunculkan kesempatan tindak kekerasan.

“Maka harus diusut tuntas apa penyebab kematian tahanan tersebut? Apakah karena terjadi kekerasan antar tahanan, kekerasan oleh aparat atau karena sesuatu penyakit yang diderita tahanan tersebut? Semua harus diusut tuntas dan bila terjadi ditemukan kekerasan harus ada sanksi tegas bagi pelaku," ucap Bambang.

Evaluasi secara menyeluruh terkait sistem pengamanan dalam tahanan perlu dilakukan. Mulai dari infrastruktur rasio kapasitas tahanan, sistem pengawasan dan standar operasional prosedur penjagaan.

“Bila masih ada pelanggaran oleh aparat, sanksinya harus lebih tegas lagi, mulai demosi, mutasi ke luar wilayah, atau kalau ada indikasi pidana juga harus diproses secara tuntas," kata Bambang.

Kalau sanksi sekadar hukuman kurungan atau mutasi di sekitar wilayah itu, kata Bambang, maka tak akan membuat efek jera polisi yang melanggar regulasi.

Baca juga artikel terkait TAHANAN MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz