Menuju konten utama

Duduk Perkara Mundurnya 326 Kepsek SMA-SMK Negeri di Sulsel

Para kepala sekolah yang mundur merasa diintimidasi Dinas Pendidikan Sulsel karena adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang tengah diaudit BPK.

Duduk Perkara Mundurnya 326 Kepsek SMA-SMK Negeri di Sulsel
Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel. FOTO/MN Abdurrahman.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA-SMK negeri se-Sulawesi Selatan dikabarkan melakukan pengunduran diri massal, usai munculnya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tengah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait kabar pengunduran diri massal kepala sekolah ini, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk segera mengambil sikap, menghentikan kebijakan permintaan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 326 kepala SMA dan SMK negeri se-Sulsel.

Ratusan kepala sekolah tersebut diduga kuat dipaksa mundur secara bertahap oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel setelah mencuatnya isu miring terkait tata kelola sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa permintaan mundur massal ini terjadi dalam dua gelombang, yakni tahap pertama menyasar 128 kepala sekolah dan tahap kedua melibatkan 198 kepala sekolah.

Duduk perkara polemik ini bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di mayoritas dari total 337 SMA Negeri di Sulsel. Temuan administratif inilah yang disinyalir menjadi pemicu munculnya tekanan agar para kepala sekolah meletakkan jabatan mereka.

Kendati berawal dari temuan BPK, politikus Gerindra ini menegaskan persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai (clear) karena para kepala sekolah telah menunjukkan iktikad baik dengan menindaklanjuti rekomendasi yang ada.

"Temuan BPK itu rata-rata sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh kepala sekolah, dan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena sudah ada pengembalian dan perbaikan, kami menganggap persoalan itu sudah clear," ujar Andi Tenri Indah, pada wartawan, Sabtu kemarin (13/6/2026).

Terkait polemik ini, Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat, dengan mengundang Kepala Disdik Sulsel, serta perwakilan Kepsek SMA di Sulsel yang mengundurkan diri, pada Jumat kemarin (12/6/2026).

DPRD menilai para kepala sekolah harus diberikan kepastian hukum dan kenyamanan kerja. Komisi E mendesak Disdik menyelesaikan polemik ini secara persuasif agar mereka dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa dibayangi kekhawatiran pencopotan jabatan secara sepihak.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Sulsel memberikan argumen berbeda terkait mundurnya ratusan kepala sekolah tersebut. Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin, membantah adanya unsur intimidasi atau pemaksaan, melainkan murni karena persoalan rapor kinerja kepegawaian.

“Mengenai adanya kepsek yang mengundurkan diri, itu hal yang wajar karena tidak tercapainya kinerja. Pengunduran diri itu akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Andi Iqbal dalam keterangan terpisah.

Iqbal mengklaim bahwa evaluasi berkala ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai regulasi demi meningkatkan mutu layanan pendidikan. Ia juga menjamin polemik birokrasi ini tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di seluruh SMA/SMK di Sulawesi Selatan.

Iqbal menambahkan, Kepsek yang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menegaskan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi. Selain itu, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS, klaimnya.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," kata Iqbal.

Meski pihak kepala sekolah yang diundang dalam RDP tersebut berhalangan hadir, Kadisdik Sulsel berkomitmen akan meneruskan seluruh hasil rekomendasi dan pembahasan dari DPRD kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung dinamis tersebut turut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi E DPRD Sulsel lainnya, antara lain Mahmud dan Asman (Nasdem), Andi Patarai Amir (Golkar), Andi Nirawati (Gerindra), Yeni Rahman (PKS), serta Andi Muh Irfan AB (PAN).

Baca juga artikel terkait KEPALA SEKOLAH atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Bayu Septianto