Menuju konten utama

Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis Mantan Wamenaker Noel

KPK putuskan tidak banding atas vonis 4,5 tahun penjara mantan Wamen Kemnaker Noel Gerungan terkait kasus korupsi sertifikasi K3.

Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis Mantan Wamenaker Noel
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kanan) bersama istrinya Silvia Rinita Harefa (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dkk.," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Kata Budi, KPK juga menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

KPK Sebut Putusan Hakim Sudah Objektif

KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

Menurut Budi, putusan tersebut menegaskan proses hukum yang dilakukan oleh KPK berjalan dalam koridor hukum yang tepat, dengan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Budi menyebut, berdasarkan catatan, para terdakwa juga telah menerima putusan ini. Kata Budi, hal ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.

"Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi. KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Budi.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses peradilan perkara ini, termasuk seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal, mengawasi, dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum perkara ini sejak awal hingga putusan dibacakan.

"Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," pungkas Budi.

Detail Vonis dan Hukuman Denda Noel Gerungan

Diketahui, Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 banyalan karena terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Majelis hakim menetapkan Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Noel turut dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC yang telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah