Menuju konten utama

Kasus Suap Muara Enim & Borok Jual Beli Opini WTP BPK

Skandal suap di Muara Enim jadi bukti runtuhnya muruah BPK. Lingkaran setan jual beli opini WTP terus berulang, reformasi internal auditor perlu segera.

Kasus Suap Muara Enim & Borok Jual Beli Opini WTP BPK
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korupsi acap lahir dari cacat pikir yang akut: keyakinan bahwa borok hasil menggarong duit negara selalu bisa dipoles.

Demi menutup bau busuk perbuatannya, para pelaku rasuah kerap menghalalkan segala cara, termasuk menjamin “uang semir” kepada auditor lembaga yang memiliki mandat menjadi penjaga gawang atas tata kelola keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini sebagaimana skandal terbaru yang pecah di Bumi Serasan Sekundang. Dalam kurun hanya tiga hari pada pekan kedua Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, beserta kroninya.

OTT KPK di Kabupaten Muara Enim

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan setibanya di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026). KPK mengamankan Bupati Muara Enim, Edison serta empat orang dari unsur Pemkab Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

Operasi senyap KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan empat tersangka dalam pusaran proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Mereka adalah Bupati Edison; Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; serta perwakilan pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Pintu masuk penyelidikan adalah setoran Rp500 juta dari Cory kepada Abi di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026. Uang itu diduga terkait proyek pengadaan smart board yang disuplai lewat PT MSA. Di sini, Abi berperan sentral sebagai pengendali rekening pinjaman atau nominee dengan mencatut nama staf level rendah hingga office boy.

Skema pembagian "cuan" dari proyek ini telah dipatok terstruktur: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Uang mengalir ke kantong pribadi Edison melalui penarikan tunai dari rekening nominee lewat tangan pihak swasta bernama Radiansyah, lalu diserahkan kepada Adi. Dalam OTT tersebut, KPK menyita total Rp1,9 militar yang tersebar di tas ransel Abi, brankas rumah, hingga dalam bentuk mata uang asing (3.200 dolar AS dan 2.260 riyal) serta saldo rekening.

Dagang Opini WTP di Meja Auditor

Syahwat korupsi Edison tak berhenti di urusan proyek. Pada Kamis, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Edison dan Cory kembali menjadi tersangka.

Kali ini, mereka terseret bersama Ketua Tim Pemeriksaan Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Direktur PT MSA, Fika; serta Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang diketahui sebagai orang dekat Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Kasus ini menjadi alarm keras mengenai praktik "dagang opini" demi stempel Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK. Publik kembali dipertontonkan wajah busuk tata kelola keuangan pemerintahan yang akut.

Terungkapnya suap memanipulasi laporan BPK di Sumatera Selatan adalah tamparan keras bagi muruah lembaga pemeriksa keuangan yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas penggunaan duit negara.

Konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Peneliti Transparency International Indonesia, Bagus Pradana, menyebut fenomena ini lahir dari "titik negosiasi" yang diciptakan para pelaku. Menurut Bagus, ada skema segitiga yang menjadi pola baku dalam korupsi lembaga atau pemerintah daerah yang berujung adanya suap terhadap auditor BPK untuk menutupi jejak rasuah.

"Ada beberapa aktor yang bermain, setidaknya ada tiga. Dua aktor yang aktif adalah pejabat daerah sebagai entitas berwenang, dan pelaku usaha sebagai pemburu rente. Sementara entitas ketiga, pengawas atau pemeriksa (BPK) biasanya menjadi target untuk diamankan," ujar Bagus kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6/2026).

Skema segitiga ini, lanjut Bagus, bekerja secara sistematis. Suap bukan sekadar alat untuk memenangkan tender, melainkan menjadi instrumen mensterilkan jejak korupsi dari temuan auditor keuangan negara.

Bagus menekankan, selama celah ini tidak ditutup, fungsi kontrol negara terhadap korupsi di daerah akan terus lumpuh. Ia mendesak BPK melakukan reformasi internal: mulai membuka transparansi proses audit, digitalisasi dokumentasi, dan penguatan pemeriksaan gratifikasi.

"Pola korupsinya didesain sejak awal. Ada tiga tujuan utama: proyek di daerah dibagi-bagi, keuntungan diatur, lalu preventifnya pakai korupsi juga, yakni temuan audit diupayakan agar tidak mengganggu skema pembagian tadi," papar Bagus.

Semua bermula saat BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim awal 2026. Panik, Edison menginstruksikan Asisten Bidang Perekonomian, Rusdi Hairullah, "mengurus" temuan itu melalui Angga. Rusdi kemudian meneruskan perintah kepada Abi Nurwardani.

Lewat perantara bernama Mulyono, Abi bertemu Angga menegosiasikan harga mengubah hasil audit. Kesepakatan jatuh di angka Rp1,6 miliar—setara 1 persen pagu infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan. Angga lantas berkoordinasi dengan Titin untuk mengeksekusi pengubahan laporan tersebut. Uang pelicinnya bersumber dari Fika, bos PT MSA yang menyuplai proyek smart board.

Namun, saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (11/6), Titin melempar sinyalemen panas. Ia mengklaim hanya sebagai pelaksana dalam kasus ini.

”Saya enggak terima uang, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” cetusnya. Saat dikonfirmasi mengenai aliran uang ke atasannya, ia hanya menjawab singkat: "Pimpinan saya berjenjang."

KPK kini tengah menelusuri apakah uang suap ini terbang jauh hingga ke kantor pusat BPK di Jakarta. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan profil Angga yang punya kedekatan khusus dengan pejabat di lembaga auditor tersebut.

”AGG (Angga) ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Monopoli Audit dan Risiko Rasuah

Kasus Muara Enim menambah panjang daftar hitam auditor negara yang terseret korupsi, seperti skandal di Pemkab Bogor, Sorong, hingga kasus korupsi BTS 4G yang menjerat eks Anggota BPK III, Achsanul Qosasi.

Kasus ini menjadi contoh kesekian kalinya dari praktik jual-beli opini WTP yang menjadi komoditas pasar, sekadar stempel untuk menutupi borok anggaran dan korupsi di daerah.

Bukti Kasus Suap Audit BPK

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). tirto.id/Umay

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menegaskan bahwa auditor BPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan praktik lancung korupsi.

"Fungsi auditor berjalan, maka 80 persen risiko korupsi akan hilang karena auditor adalah lini pertama dalam konteks pengawasan," ujar Lakso kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6).

Lakso menjelaskan, auditor BPK sering kali mengetahui adanya penyimpangan lebih dahulu daripada penyidik penegak hukum.

Namun, kewenangan luas yang dimiliki auditor keuangan negara, yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, justru memicu risiko korupsi yang tinggi. Lewat putusannya itu pada Februari 2026, MK menegaskan penentuan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana memang menjadi kewenangan BPK.

"Kepala daerah bermanuver mengelola proyek dan pekerjaan yang dalam banyak kasus itu fiktif, demi memperoleh pendanaan politik. Pertemuan kepentingan ini juga membuat korupsi auditor BPK menjadi 'lingkaran setan' yang tidak kunjung berakhir," tegas Lakso.

Lewat keterangan tertulis, BPK buka suara terhadap auditornya yang terjerat pusara korupsi di kasus Pemkab Muara Enim. BPK menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK sebagai bagian sinergi dan upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK mengaku berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” tulis BPK dalam keterangannya yang diterima Tirto, Sabtu (13/6).

Peneliti bidang hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai putusan MK sejatinya tidak dapat dibaca sebagai monopoli absolut BPK dalam seluruh proses pembuktian pidana. Ia berpendapat, MK hanya menegaskan kerugian keuangan negara memang menjadi tugas BPK secara mandat konstitusional.

Namun, penegasan kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan BPK satu-satunya dasar pembuktian. MK tidak membentuk norma baru yang menutup penggunaan alat bukti lain dalam pembuktian unsur kerugian negara.

Aparat penegak hukum tetap memikul kewajiban untuk membuktikan unsur perbuatan, niat jahat, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana di hadapan hakim. Dengan begitu, BPK tidak menjadi badan super body yang rawan disuap untuk menutupi kasus korupsi.

"Biarkan pengadilan menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan bukti. Memonopoli penyelenggaraan audit itu oleh BPK adalah praktik yang tidak begitu baik sebenarnya, sehingga membuat BPK itu terlalu powerful," tegas Saleh kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6).

Menurutnya, ambisi meraih opini WTP BPK pada pemerintah daerah dan instansi negara kerap menjadi komoditas karena sekadar dipandang kosmetik keberhasilan administratif.

Karenanya, jika indikasi tata kelola keuangan masih bertumpu pada kepatuhan administratif, praktik korupsi untuk memengaruhi hasil audit akan terus bermunculan.

Ia menekankan perlunya pergeseran penilaian kinerja pemerintah, supaya tidak lagi sekadar kepatuhan administratif, melainkan diukur dari dampak nyata bagi masyarakat.

Keterlibatan pihak auditor kedua untuk memberikan second opinion agar akuntabilitas tetap terjaga bisa menjadi pilihan. Apalagi, rekrutmen pimpinan BPK sarat kepentingan politik karena banyak anggota BPK yang memiliki afiliasi atau bahkan pernah menjadi kader partai politik.

"Keterlibatan politik dalam rekrutmen pimpinan BPK itu harus kita kurangi. Kalau kita lihat, korupsi di BPK ini kan tidak hanya terjadi di daerah. Pucuk pimpinan pun pernah bermain. Rata-rata politisi berjuang untuk menitipkan komisioner BPK. Ini juga menjadi soal," tegas Saleh.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Rina Nurjanah