tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan pengondisian audit keuangan di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
“Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tetulis, Jumat (1/12/2023).
Ali menjelaskan pemeriksaan Pius Lustrilanang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi dengan tersangka Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Pemeriksaan Pius hari ini adalah panggilan ketiga usai dirinya mangkir dua kali. Panggilan pertama dilayangkan penyidik pada Senin (27/11/2023) dan panggilan kedua Kamis (30/11/2023).
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penyidik menemukan bukti awal adanya keterlibatan anggota BPK dalam perkara suap dan gratifikasi pengamanan audit Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023) lalu.
KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang untuk mengamankan hasil audit tertentu BPK Papua Barat Daya. Namun, KPK masih didalami apakah setoran tersebut berdasarkan perintah BPK RI pusat atau tidak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan