tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti awal adanya keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengamanan audit pemkot Sorong, Papua Barat Daya.
Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, menjelaskan bukti tersebut ditemukan usai penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023).
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Ali menuturkan dari hasil penggeledahan penyidik akan mendalami semua barang bukti tersebut. Walaupun sudah menemukan bukti, Ali belum mengagendakan Pius Lustrilanang untuk diperiksa KPK.
"Penyitaan dan analisis masih perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ucap Ali.
Sebelumnya, Ruang kerja Pius Lustrilanang sebelumnya telah disegel KPK bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong. Penyegelan dilakukan saat Pius berada di Korea Selatan (Korsel) dalam rangka dinas kerja.
Firli menjelaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman keterlibatan Pius dalam kasus tersebut. Firli menuturkan kasus suap ini terkait pemberian sejumlah uang untuk mengamankan hasil audit tertentu BPK Papua Barat Daya. Namun, KPK tengah didalami dugaaan setoran tersebut berdasarkan perintah BPK pusat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Korea Selatan untuk memastikan keberadaan Pius. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan KPK Korea Selatan.
"Beberapa waktu lalu kita sudah tanda tangan kerja sama KPK Korea dengan KPK RI, tergambarkan tukar menukar info dan saling membantu pelaku tindak pidana korupsi," ucap Firli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin