tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, Papua. KPK menangkap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan empat orang lainnya.
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
Ali belum bisa menyampaikan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.
"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa," ujar Ali.
KPK melakukan OTT di Sorong pada Minggu (12/11/2023) pukul 23.00 WIB. KPK menangkap tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Daya.
“Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Sorong terhadap penyelenggaraan negara,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).
Ali menjelaskan OTT ini terkait dugaan korupsi pengkondisian temuan BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap di Sorong.
"Malam ini kami jelaskan secara lengkap," tutur Ali.
KPK juga melakukan penyegelan sejumlah tempat, salah satunya kediaman Pj Bupati Sorong. KPK juga menyegel ruangan Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan