Menuju konten utama

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pius Lustrilanang karena Sakit

Pemeriksaan Angota BPK Pius Lustrilanang terkait kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pius Lustrilanang karena Sakit
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pius sedianya menjalani pemeriksaan kemarin, Senin (27/11/2023).

Pemeriksaan Pius terkait kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

"Saksi yang dimaksud tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Pius itu baru pertama kali dijadwalkan oleh KPK. Pius berdalih kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

"Alasannya sakit," tutur Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penyidik menemukan bukti awal adanya keterlibatan anggota BPK dalam perkara suap dan gratifikasi pengamanan audit Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023) lalu.

KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang untuk mengamankan hasil audit tertentu BPK Papua Barat Daya. Namun, KPK masih didalami apakah setoran tersebut berdasarkan perintah BPK RI pusat atau tidak.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA BPK PIUS LUSTRILANANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan