tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi pengamanan hasil audit tertentu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Enam tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/11/2023).
Enam tersangka tersebut adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT ini dilakukan setelah tim penyidik menerima informasi adanya pemberian uang di salah satu hotel di Sorong. Kemudian, tim penyidik membagi dua tim dan menangkap lima tersangka di Sorong dan satu tersangka di Jakarta.
"Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, tim penyidik mengetahui duduk perkara bahwa dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan dengan Abu dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Adapun rangkaian komunikasi tersebut berupa pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, salah satunya di hotel yang ada di Sorong dan dengan kode titipan.
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP," ucap Firli.
Setiap penyerahan uang kepada Abu dan David, kata Firli, selalu dilaporkan Efer dan Maniel kepada Yan. Abu dan David juga selalu melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada Patrice.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sanna dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar," ungkap Firli.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan 10 hari ke depan di Rutan KPK hingga 3 Desember 2023.
Sementara, untuk pasal sangkaan kepada Yan, Efer, dan Maniel sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Patrice, Abu, dan David sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto