tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan pemeriksaan Pius Lustrilanang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
“Hari ini (27/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi PIus Lustrilanang,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanda-tanda kehadiran Pius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali mengimbau agar saksi dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua pegawai BPK atas nama Akhmad Faiz dan Ikhsan Aprian,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penyidik menemukan bukti awal adanya keterlibatan anggota BPK dalam perkara suap dan gratifikasi pengamanan audit Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023) lalu.
KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang untuk mengamankan hasil audit tertentu BPK Papua Barat Daya. Namun, KPK masih didalami apakah setoran tersebut berdasarkan perintah BPK RI pusat atau tidak.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan