tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, menyebut lembaganya akan membahas soal bantuan hukum untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Firli saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dalam perkara yang menjerat Firli, Nawawi belum mengetahui rencana pemeriksaan oleh kepolisian terhadap para pimpinan KPK. Ia baru mendengar informasi tersebut dari awak media.
"Sejauh ini tidak ada [jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan KPK]," kata Nawawi.
Nawawi dilantik oleh Jokowi sebagai Ketua KPK sementara setelah Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan