Menuju konten utama

Pesan Jokowi ke Ketua KPK Nawawi: Hati-Hati Menjalankan Tugas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, untuk berhati-hati saat bertugas. 

Pesan Jokowi ke Ketua KPK Nawawi: Hati-Hati Menjalankan Tugas
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersiap mengucap sumpah jabatan Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, untuk berhati-hati saat bertugas.

Hal itu disampaikan Nawawi saat ditanya pesan Presiden Jokowi usai dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Beliau tadi dengan mimik ini aja, kalau membaca tapi ada satu ucapan hati-hati dalam menjalankan tugas, mengemban tugas," kata Nawawi, Senin.

Nawawi mengaku dirinya akan berupaya untuk meningkatkan kembali citra publik lembaga antirasuah akibat kasus beberapa hari terakhir yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengaku akan menggelar rapat dengan semua jajaran termasuk pimpinan KPK dalam upaya mengembalikan citra lembaga.

Nawawi menekankan bahwa prinsip kerja pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial sehingga perlu komunikasi bersama dalam menghadapi posisi KPK yang disebut memasuki masa kritis.

"Apapun istilah yang dilekatkan kepada saya, saya adalah anggota daripada pimpinan dari lembaga itu. Saya harus berbicara dengan rekan pimpinan lain," kata Nawawi.

"Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? terpenting ya itu tadi bagaimana sedikit dalam tanda kutip sedikit aja memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat ini terhadap lembaga itu harus ditekankan," kata Nawawi.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan dirinya menghormati proses hukum terhadap Firli maupun upaya eks Deputi Penindakan itu lewat praperadilan. Dia menerangkan semua proses hukum itu harus dihormati. Jokowi berharap agar Nawawi bisa membawa KPK ke hal positif hingga ada ketua baru.

"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," kata Jokowi

Jokowi harus memilih Ketua KPK sementara setelah Firli menjadi tersangka korupsi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU KPK.

Penetapan tersangka Firli tidak lepas dari tindakan Penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga artikel terkait KETUA KPK SEMENTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat