Menuju konten utama

Presiden Jokowi Lantik Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara Besok

Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

Presiden Jokowi Lantik Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara Besok
Dokumentasi Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Senin (27/11/2023). Hal itu disampaikan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana.

"Besok pagi, direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dan menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan dirinya menghormati proses hukum terhadap Firli maupun upaya eks Deputi Penindakan itu lewat praperadilan. Dia menerangkan semua proses hukum itu harus dihormati.

Jokowi enggan berbicara soal evaluasi terhadap lembaga anti rasuah. Ia mengaku akan meninjau lebih dulu pada lembaga yang kini penuh kontroversi. Namun, mantan Wali Kota Surakarta ini berharap agar Nawawi bisa membawa KPK ke hal positif hingga ada ketua baru.

"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," kata Jokowi.

Jokowi harus memilih Ketua KPK sementara setelah Firli menjadi tersangka korupsi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU KPK.

Penetapan tersangka Firli tidak lepas dari tindakan Penyidik Polda Metro Jaya yang menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik resmi menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga artikel terkait NAWAWI POMOLANGO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang