tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang alasan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang masih beraktivitas seperti biasa meski berstatus tersangka kasus gratifikasi. Jokowi meminta masalah tersebut tidak ditanyakan kepadanya.
"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," ujar Jokowi usai menghadiri Hari Guru Nasional 2023 di Jakarta, Sabtu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melakukan sejumlah aktivitas sebagai pejabat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam catatan, Eddy pergi ke sejumlah daerah dan hadir dalam rapat dengan DPR.
Kehadiran Eddy sempat disorot oleh anggota DPR Benny K Harman. Benny mengusulkan Eddy hingga mengusir dosen hukum UGM dari rapat.
Status Eddy Hiariej disebut sebagai tersangka korupsi dalam perkara yang tengah ditangani KPK. Eddy disebut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi berbentuk gratifikasi.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Kasus korupsi itu sendiri berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu. Ia melaporkan Eddy lantaran diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar sejak april 2022-Oktober 2022. Hal itu berkaitan posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam kasus hukum PT CLM.
Terkait status Eddy sebagai tersangka tetapi masih aktif bepergian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu merespons soal penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej hingga sikap DPR yang meminta dosen UGM itu untuk keluar dari ruang sidang DPR karena berstatus tersangka, Selasa (21/11/2023).
"Sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara juga belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK," kata Ari saat ditemui di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.
Ari enggan berkomentar lebih lanjut soal Hiariej. Ia hanya memastikan bahwa hal itu merupakan ranah hukum.
"Ini domain KPK, aparat penegak hukum," tutur Ari singkat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri