Menuju konten utama

Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Kemensekneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Eddy Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP), Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara juga belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK," kata Ari saat ditemui di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ari enggan berkomentar lebih lanjut soal Eddy Hiariej. Ia hanya memastikan hal itu merupakan ranah hukum.

"Ini domain KPK, aparat penegak hukum," tutur Ari singkat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

Alex menuturkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Tetapi Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.

Kasus korupsi itu sendiri berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan Eddy lantaran diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar sejak april 2022-Oktober 2022.

Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait W atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat