Menuju konten utama

Wamenkumham Ikut Rapat di DPR, Benny: Beliau Ini Tersangka KPK

Benny menyampaikan interupsi perihal kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menkumham

Wamenkumham Ikut Rapat di DPR, Benny: Beliau Ini Tersangka KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyampaikan interupsi perihal kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Kritik terhadap kehadiran Eddy Hiariej di ruang rapat tak terlepas dari status tersangka. KPK telah menetapkan status tersangka Edward Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" kata Benny saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023)

Benny mengatakan status Eddy adalah tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Dia mengatakan agar rapat kerja tak berjalan cacat agar Eddy menjelaskan statusnya sebelum rapat dimulai dengan paparan Yasonna.

"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," tutur Benny.

Interupsi yang disampaikan Benny kemudian dijawab Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Habiburokhman mengatakan status dari Eddy tak ada relevansinya dengan rapat hari ini.

"Jadi, gini Pak Benny nanti silakan Pak Benny, nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," kata Habiburokhman.

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.

Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait WAMENKUMHAM TERSANGKA GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat