Menuju konten utama

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 M Urus Sengketa-Janji SP3

KPK menduga Wamenkumham Eddy menerima suap senilai Rp8 miliar untuk mengurus sengketa perusahaan dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri.

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 M Urus Sengketa-Janji SP3
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp8 miliar untuk mengurus sengketa perusahaan dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menuturkan kasus ini berawal ketika adanya sengketa internal di PT Citra Lampia Mandiri pada 2019.

Alex menjelaskan Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini meminta konsultasi hukum ke Eddy Hiariej. Pertemuan pertama pun terjadi antara Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan di rumah dinas Eddy pada 2022.

Dalam pertemuan juga dihadiri dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi. Usai pertemuan, Eddy sepakat untuk memberikan konsultasi hukum kepada Helmut.

"EOSH kemudian menugaskan tersangka YAM dan YAR sebagai representasi dirinya dan menyepakati komitmen fee senilai Rp2 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Alex juga menjelaskan Eddy Hiariej ikut membantu Helmut Hermawan dengan pembukaan blokir sistem administrasi badan hukum dari PT CLM. Blokir itu akhirnya dibuka kembali.

Sebagai imbalan dari keberhasilan pembukaan blokir itu, Eddy Hiariej meminta bantuan dana pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Indonesia. Akhirnya, diberikan Rp1 miliar.

"Total Rp8 miliar yang kami temukan kepada EOSH melalui YAM dan YAR," ungkap Alex.

Tidak hanya persoalan perusahaan, Helmut juga memiliki masalah hukum di Bareskrim Polri. Eddy pun berjanji akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"EOSH lalu menyanggupi dan berjanji bisa di-SP3 (dihentikan) dengan dana Rp3 miliar," ujar Alex.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, asisten pribadi Yogi Arie Rukmana, dan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin