Menuju konten utama

Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, mengaku kliennya tidak bisa hadir dikarenakan kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Oleh karenanya, melalui surat yang dikirimkan kepada KPK, Eddy menyatakan tidak hadir.

"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus Pak Wamen sudah limbung. Obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kami bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ricky, Eddy Hiariej juga dalam kondisi stres. Kendati demikian, dia memastikan bahwa tidak ada niat untuk mangkir dari panggilan.

"Jadi tidak ada niat bahwa kami tidak menghadiri. Supaya jangan salah persepsi, kami kooperatif," ungkap Ricky.

Dibeberkan Ricky, pihaknya telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK. Namun, belum diketahui kapan panggilan tersebut akan dilayangkan kembali.

Diketahui, panggilan Eddy Hiariej sebagai tersangka baru dijadwalkan hari ini. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2023) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi dan suap Rp7 miliar. Oleh karenanya dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat