tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Edward Hiariej ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengakui pihaknya sudah menyiapkan segala berkas untuk membuktikan dalam sidang yang akan digelar, Senin (11/12/203) pekan depan.
"Siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu, kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK," tutur Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Dia mengklaim dalam menetapkan tersangka KPK sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup. Tetapi, dia pun menuturkan KPK pun mempersilahkan para tersangka mengajukan gugatan pra peradilan.
"Sekali lagi, kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," kata Ali.
Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu atas dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Kemenkumham.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan pra peradilan diajukan hari ini (4/12/2023). Gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam halaman SIPP, tertulis materi gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin