Menuju konten utama

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej penuhi panggilan KPK, Senin (4/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK di kasus suap dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Gugatan tersebut berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diajukan, Senin (4/12/2023) hari ini.

Gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam halaman SIPP, tertulis materi gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Iya benar (ada pengajuan). Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Tirto, Senin (4/12/2023).

Dia menuturkan sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono. Sidang terbuka untuk umum.

Diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham usai dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW). KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Tetapi, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.

KPK sendiri mengaku membuka peluang menjerat Eddy Hiariej pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, KPK berkomitmen melakukan pemulihan aset kepada negara.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM. Uang itu diberikan kepada asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin