tirto.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukannya. Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan secara keseluruhan.
"Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan [yang] menolak gugatan praperadilan kami. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," ucap Lembong dalam surat yang ditulis dan diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (27/11/2024).
Tom Lembong menerangkan, dia akan menjalani proses pidana yang tengah berjalan dengan mengambil hikmahnya. Bahkan, dia memastikan akan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran.
"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," ungkap Tom Lembong.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR RI dan DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan. Hal itu dipandang Tom Lembong sebagai penyuaraan aspirasi masyarakat.
Mantan Menteri Perdagangan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada tim hukumnya dan berbagai unsur masyarakat yang terus membela kebenaran, kebaikan, dan keadilan, melalui tindakan maupun pernyataan.
"Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar. Seperti kata Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kami. Dan terutama selamat ulang tahun kc-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyatakan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan begitu, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi