tirto.id - Jaksa pada Kejaksaan Agung, Sutikno, meminta Kementerian Perdagangan menghentikan impor pangan secara ilegal. Hal itu untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sutikno usai permohonan praperadilan dari mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tom Lembong pun kini tetap jadi tersangka kasus importir gula.
"Saya sampaikan sebenarnya kementerian terkait harus hentikanlah impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola supaya tujuan negara ini segera tercapai," kata Sutikno kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Jaksa Sutikno menyebut bahwa Tom Lembong dalam kasus ini telah melanggar peraturan yang buatnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117/2015.
Pasal 6 Permendag tersebut menyatakan bahwa hanya perusahaan BUMN yang boleh melakukan impor gula atas persetujuan menteri. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong melakukan impor gula melalui perusahaan swasta. Selain itu, importasi itu disebut dilakukan saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Kemudian, Jaksa Sutikno mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan bukan hanya pada 2015 saja, tapi juga pada periode 2015-2023 terkait dengan proses impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Tolong kasih kami kesempatan untuk membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu. Akan kami lakukan seperti itu tentunya," tuturnya.
Selain itu, Sutikno juga menyinggung soal pemeriksaan terhadap menteri selain Tom Lembong pada periode 2015-2023. Katanya, ada peluang untuk pemeriksaan tersebut, tapi akan dilakukan sembari melanjutkan proses hukum terhadap Tom Lembong.
Kemudian, Sutikno membantah soal adanya unsur politik dalam proses penahanan Tom Lembong ini. Menurutnya, kasus yang menjerat Tom Lembong ini tak muncul tiba-tiba lantaran pihaknya telah memulai penanganan perkara ini sejak 2023.
"Sama sekali tidak ada. Tidak ada unsur-unsur politik ya. Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi