Menuju konten utama

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadialn Tom Lembong. Maka itu, proses hukumnya akan tetap dilanjutkan. 

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyatakan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan begitu, maka penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sah karena telah dilengkapi dengan milimal 2 alat bukti permulaan.

Hakim juga menyatakan alasan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih kuasa hukum tak bisa dijadikan dalil untuk menggugurkan status tersangka.

Kejaksaan juga disebut bisa menentukan kerugian negara secara mandiri atau bersama institusi lainnya, tidak harus bersama BPK dan BPKP.

Selain itu, kata hakim total kerugian negara juga masih dalam penghitungan dan bisa ditentukan di ujung pemeriksaan tersangka, atau oleh hakim tingkat pertama.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan kesimpulan, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Ari beralasan tidak sahnya penetapan tersebut karena Tom Lembong tak diberikan kesempatan untuk memilih kuasa hukumnya sendiri.

Dia meminta agar hakim memerintahkan pada Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Tom lembong.

Dia juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang dalam penetapan tersangka ini. Ari meminta Kejagung untuk mengembalikan nama baik Tom Lembong dan membayar biaya perkara.

Sedangkan jaksa pada Kejaksaan Agung, Zulkipli, menyimpulkan bahwa permohonan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya dalam praperadilan tidak beralasan dan tidak jelas.

Jaksa menyebut penetapan terhadap Tom Lembong telah dilakukan secara sah karena telah disertai minimal 2 alat bukti. Bahkan, kata Jaksa, pihaknya telah memiliki 4 alat bukti sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Jaksa meminta pada hakim tunggal praperadilan untuk menerima dan mengabulkan keterangan dan jawaban termohon untuk seluruhnya.

Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan biaya perkara kepada Tom Lembong, dan apabila hakim berpendapat lain maka jaksa meminta hakim untuk memutuskan seadil-adilnya.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi