tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis akan memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Praperadilan itu akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.00 WIB siang ini.
"Ya semua pihak kan harus taat azas. Saya sudah sampaikan bahwa kita harus optimistis karena apa yang kami kerjakan selama ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Harli menjelaskan, selama dalam proses pemeriksaan persidangan, penyidik telah menyampaikan dokumen-dokumen yang menunjukkan ketaatan proses penyidikan selama ini hingga akhirnya Tom Lembong ditahan. Selain itu, penyidik juga sudah menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti yang menguatkan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional.
"Itu semua sudah ada. Di pengadilan nanti kita lihat bagaimana hakim mempertimbangkan itu, ada saksi, ada ahli, semua sudah diperiksa, ada dokumen, dan sudah pada kesimpulan masing-masing kan. Nah tinggal kita lihat bagaimana pendapat hakim soal itu," ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, akan membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
Hal tersebut, disampaikan oleh Hakim Tumpanuli dalam sidang lanjutan praperadilan, dengan agenda mendengarkan kesimpulan baik dari kuasa hukum Tom Lembong, maupun pihak Kejaksaan Agung, kemarin.
"Jadi dengan selesainya pemeriksaan perkara ini, kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang, setelah jam makan siang," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam sidang putusan ini, akan diketahui sah atau tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang