tirto.id - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkipli, menyebut isi permohonan praperadilan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak jelas. Hal tersebut, disampaikan oleh Zulkipli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula oleh Kejagung dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Petitum permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan dan tidak jelas," kata Zulkipli dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Jaksa membantah dalil tim kuasa hukum Tom Lembong bahwa penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu tidak didasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Jaksa, kata Zulkipli, telah menemukan 4 alat bukti sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Termohon mencari dan menemukan 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk sehingga termohon menentukan tersangkanya salah satunya termohon," ujarnya.
Setelah penemuan alat bukti tersebut, Kejagung menerbitkan surat penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal. Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang belum ada nama tersangkanya sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Setelah ada alat bukti yang cukup, baru lah penyidik menentukan tersangka.
Kemudian, jaksa juga mengatakan bahwa dalam menentukan kerugian negara tidak diperlukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Zulkipli mengingatkan, tak ada satu pun tersangka korupsi yang terbebas karena tidak ada audit BPK. Hal itu menjawab tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong bahwa Kejagung tak bisa menentukan kerugian negara tanpa adanya audit dari BPK pada Kementerian Perdagangan saat Tom Lembong menjabat.
Kejagung juga menegaskan upaya penahanan Tom Lembong telah dilakukan sah menurut hukum dan memenuhi syarat subjektif dan objektif penyidik. "Segala penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon telah dilakukan secara sah, serta telah memenuhi syarat subjektif dan objektif," tuturnya.
Oleh karena itu, jaksa meminta pada hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, untuk menolak permohonan praperadilan kubu Tom Lembong. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tuturnya.
Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara kepada Tom Lembong "Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula kristal saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Tom yang menjabat sebagai menteri perdagangan menyetujui impor gula di saat Indonesia mengalami surplus gula 2014-2015. Keputusan Tom Lembong diduga mengakibatkan negara merugi Rp400 miliar dalam kasus tersebut.
Tom Lembong lantas dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher