Menuju konten utama

Pengacara Sebut Surat Penahanan Tom Lembong Beda dengan Kejagung

Kuasa hukum Tom Lembong juga kembali menekankan bahwa tidak ada kerugian negara Rp400 miliar karena masih proses penghitungan.

Pengacara Sebut Surat Penahanan Tom Lembong Beda dengan Kejagung
Ketua tim penasihat hukum tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ari Yusuf Amir bersama tim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung tidak sah sehingga pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Kuasa Hukum Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat perintah penahanan yang diberikan kepada Tom Lembong sebagai objek praperadilan.

“Ternyata dalam jawabannya, mendalilkan surat perintah penahanan yang berbeda dengan surat perintah penahanan sebagaimana kami ajukan dalam praperadilan a quo,” kata Ari saat membacakan kesimpulan pada sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dengan agenda pembacaan kesimpulan di kasus impor gula kristal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Oleh karena itu, Ari menyebut, antara objek permohonan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak sama dengan jawaban dari Kejagung sebagai termohon. “Objek permohonan pemohon dan objek jawaban termohon terkait surat perintah penahanan adalah dua objek yang berbeda,” ujarnya.

Ari menekankan, objek permohonan Tom Lembong dalam praperadilan ini yaitu surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor 50. Sedangkan, jawaban dari Kejaksaan mendalilkan surat perintah penahanan nomor 51.

Selain itu, Ari menyebut, kerugian keuangan negara Rp400 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula ini gaib. Ari menilai, Kejagung telah secara sewenang-wenang dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena tidak bisa menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat actual loss.

Terlebih, Kejagung sudah menyebut bahwa perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

“Tidak ditemukan (kerugian keuangan negara) sama sekali karena sedang dalam proses penghitungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, angka kerugian keuangan negara yang umumkan Kejagung pada publik tak dapat dibuktikan. “Dengan demikian, maka angka kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan ke pulik adalah angka gaib,” tuturnya.

Kemudian, Ari juga mengatakan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sama dengan menanggung dosa atau kesalahan para Menteri Perdagangan RI di rentang 2015-2023. Hal ini, kata Ari, dinilai sebagai upaya tebang pilih dalam penegakan hukum karena tidak ada audit pada periode Tom Lembong telah tidak menjabat.

"Bahwa selain tidak melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan RI lainnya, termohon juga hanya mengajukan permohonan bantuan Audit Investigatif kepada BPKP terhadap kegiatan importasi gula yang terbatas pada periode 2015 – 2016 dan tidak mengikutsertakan periode 2017 - 2023," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menyebut, Tom Lembong dan tersangka berinisial CS telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat korupsi pada impor gula kristal. Kejaksaan Agung juga menilai, Tom Lembong dijadikan sebagai tersangka karena pada periode 2014, Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula.

Kemudian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi surplus tersebut. Lalu, diputuskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan importasi gula. Namun, pada 2015, Tom Lembong menyetujui surat keputusan untuk dilakukannya impor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher