Jaksa menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sudah berdasarkan 4 alat bukti sesuai aturan berlaku.
Saksi ahli ekonomi & kebijakan menyebut tak ada kerugian negara sebesar Rp400 m. Dan saksi ahli pidana berujar penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.