Saksi ahli ekonomi & kebijakan menyebut tak ada kerugian negara sebesar Rp400 m. Dan saksi ahli pidana berujar penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.
Selain mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel, kuasa hukum Tom Lembong meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menyelidiki kasus importasi gula.