Menuju konten utama

Kasus Nadiem dan Lembong, Benarkah Punya Pola Serupa?

Sejumlah pakar hukum dan pengamat politik menilai kasus Nadiem Makarim berbeda dengan Tom Lembong. Seperti apa bedanya?

Kasus Nadiem dan Lembong, Benarkah Punya Pola Serupa?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Nadiem Makarim resmi disematkan titel tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.

Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Presiden Joko Widodo itu menjadi tersangka kelima dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kejagung mengendus persamuhan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 silam. Kala itu, kedua pihak membicarakan soal program Google for Education yang memakai sistem operasi Chromebook bagi peserta didik. Menurut Kejagung, pertemuan itu berujung pada kesepakatan pemakaian produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), sebagai proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan, dalam mewujudkan kesepakatan Nadiem dengan Google, pada 6 Mei 2020, Nadiem kemudian melakukan rapat tertutup lewat Zoom Meeting bersama jajarannya. Dalam rapat, Jurist Tan, sebagai staf khusus Nadiem, meminta pengadaan TIK sistem operasi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam pertemuan daring tertutup itu, kata Nurcahyo, peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau alat sejenisnya.

"Sedangkan saat itu, pengadaan alat TIK ini belum dimulai," kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim diperiksa Kejagung

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Lebih lanjut, Nurcahyo menyebut, pada 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Langkah ini dilakukan untuk meloloskan Chromebook produk milik Google.

Padahal, surat serupa sempat tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, pada 2019. Sebab, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019, disebut dianggap gagal dan tidak dapat dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T), karena penggunaan Chromebook membutuhkan koneksi internet.

Dalam pengadaan TIK yang menggunakan Chromebook di era Nadiem, Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Sekolah Menengah Pertama diminta membuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksana. Kejagung membeberkan spesifikasi yang ditetapkan itu mengunci ke arah spesifikasi Chrome OS.

“NAM ,pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Jurist Tan

Jurist Tan. FOTO/kemenpan.id

Nilai proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek periode 2019-2022 itu sebesar Rp9,3 triliun. Jumlah OS Chromebook yang diadakan ada 1,2 juta laptop. Total kerugian di kasus korupsi laptop Chromebook ini diperkirakan Kejagung mencapai Rp1,9 triliun.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung sudah menetapkan terlebih dulu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, sebagai tersangka. Selain itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dan bekas Konsultan Teknologi Kemendiksbudristek, Ibrahim Arief, juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Nadiem dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati begitu, Nadiem dan tim kuasa hukumnya membantah segala tudingan Kejagung. Ia membantah melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Hal itu sempat disampaikan Nadiem ketika hendak dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rusuah tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Di sisi lain, ketua tim hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengklaim bahwa kliennya itu tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan Chromebook ketika menjadi menteri. Ia juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook.

Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook untuk proyek tersebut TIK.

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," kata Hotman dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Dia pun menyebut penetapan Nadiem sebagai tersangka, serupa seperti pada kasus eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula. Tom Lembong disebut melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan, meski tidak menerima aliran dana.

Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman.

Perlu diketahui, setelah Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli, Presiden Prabowo memutuskan memberikan abolisi terhadap Tom. Praktis, ini menghentikan semua proses penyidikan terhadap mantan Mendag tersebut.

Lantas, tepatkah Hotman menyamakan kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim dengan Tom Lembong? Adakah pola serupa dari kedua kasus ini?

Dianggap Berbeda

Secara hukum, sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi menilai kasus Nadiem Makarim sangat berbeda dengan Tom Lembong.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai konstruksi perkara dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan kasus rasuah yang menjerat Tom Lembong sangat berbeda.

Ia menilai, titik berat konstruksi ini ada pada terjadinya pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia. Peristiwa tersebut menimbulkan potensi timbulnya mens rea atau maksud jahat dari seorang pelaku. Jadi, sudah tepat Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kantor Google

Kantor Google. FOTO/iStockphoto

“Jadi konstruksinya Nadiem ketemu dengan pihak Google, kemudian membuat kesepakatan menggunakan Chromebook. Yang kedua, Nadiem memerintahkan bawahannya memakai Chromebook, itu sudah melanggar ketentuan barang dan jasa,” ujar Zaenur kepada wartawan Tirto, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun yang dikemukakan Kejagung bisa jadi muncul karena adanya uang yang berkurang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang dalam kasus ini.

“Nah, di kasusnya Nadiem, apakah sama dengan Lembong? Beda. Nadiem itu mens rea dia terlihat dari pertemuan-pertemuan tapi ini harus dibuktikan oleh JPU. Jadi benar atau salah sesuai pembuktian, kalau jaksa bisa membuktikan ada konflik kepentingan atau manfaat yang diterima Nadiem baik materiil atau immateriil,” ujar Zaenur.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Sementara itu, dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat, dalam kasus ini, saat status tersangka sudah disematkan, artinya Kejaksaan Agung diasumsikan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.

Namun, Fickar menyoroti penetapan status tersangka Nadiem oleh Kejagung yang terkesan terburu-buru meskipun belum ada perhitungan kerugian yang pasti dari BPKP. Agar Nadiem betul-betul tepat menjadi salah satu pelaku korupsi ini, Fickar menilai Kejagung mesti dapat membuktikan bahwa Nadiem menikmati hasil dari tindak korupsi dalam kasus ini.

“Bisa jadi Nadiem hanya menetapkan kebijakan, karenanya kejaksaan wajib membuktikan Nadiem juga menikmati hasil tipikornya, jika tidak bisa maka akan sia-sia,” ujar Fickar kepada wartawan Tirto, Senin (8/9/2025).

Jangan Buru-Buru Menyimpulkan Motif Politis

Di sisi lain, secara politik, baik Nadiem Makarim dan Tom Lembong memang sama-sama merupakan menteri kabinet mantan Presiden RI Joko Widodo. Sehingga, kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem, yang muncul setelah Tom, dicurigai beberapa pihak bermuatan politis.

Menanggapi hal ini, peneliti bidang hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, meminta publik tidak buru-buru melihat kasus dugaan korupsi sebagai isu politis, sebagaimana yang santer beredar ketika kasus Tom Lembong bergulir. Menurut dia, persoalan korupsi di kabinet pemerintahan bukan hal baru dan terjadi lintas periode kepemimpinan.

“Di era Megawati itu kita ada 4 menteri yang terkena kasus korupsi, di era SBY ada 6, di era Jokowi itu ada 7 dengan Nadiem,” ujar Saleh kepada Tirto, Selasa (9/9/2025).

Karena itu, ia menilai sulit mengaitkan kasus Nadiem semata-mata sebagai agenda politik. Baginya, kasus ini justru menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi problem sistemik di badan pemerintah. Mekanisme pengawasan internal di pemerintahan—seperti inspektorat jenderal—belum bekerja optimal.

Akibatnya, hampir semua kasus baru terungkap lewat operasi penegakan hukum oleh KPK, kepolisian, atau Kejaksaan Agung.

Lalu, apakah kasus Nadiem akan mempengaruhi kepercayaan dunia usaha, khususnya sektor teknologi dan startup yang sempat digawangi Nadiem? Saleh menepis kekhawatiran itu.

“Saya kira tidak ya, karena misal GoTo sendiri sebagai perusahaan terbuka. Sehingga karena dia perusahaan terbuka maka dia sudah dipisah tata kelolanya dengan kepemilikan atau CEO-nya Nadiem Makarim,” tuturnya.

Menurutnya, ekosistem teknologi dan startup di Indonesia memang sudah menghadapi masalah sejak lama, bahkan sebelum 2025. Ia mencontohkan kasus e-Fishery yang terjerat skandal investasi.

lipsus eFishery

eFeeder, alat pemberi pakan otomatis eFishery, teronggok di tambak udang milik Ajat di Tasikmalaya, Jawa Barat.. tirto.id/Hendra Friana

“Artinya memang kita juga ternyata punya problem. Korupsi di Indonesia itu ternyata sudah merongrong tidak hanya di institusi pemerintahan tapi juga sampai ke institusi-institusi swasta,” kata dia.

Karena itu, Saleh menekankan pentingnya komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Komitmen pemerintah untuk melakukan penegakan hukum antikorupsi justru ke depan akan berdampak positif terhadap sentimen pelaku usaha. Termasuk ketika akan menjalin kerja sama atau bermitra dengan pemerintah.

“Bila penegakan hukum dilakukan konsisten tanpa pandang bulu, justru iklim usaha dan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan teknologi akan lebih sehat. Ekosistem usaha harusnya kan bisa tumbuh dengan baik ketika law enforcement itu berjalan dengan baik,” katanya.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty