Menuju konten utama

Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto saat melayat ekonom senior Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025). tirto.id/Naufal

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Dasco didampingi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Dasco menyatakan DPR menyetujui permohonan pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang narapidana, termasuk terdakwa kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada ribuan napi berdasarkan hasil verifikasi dan uji publik.

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada bapak Presiden bersama 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada presiden," jelas dia.

Supratman pun memastikan, upaya pemberian abolisi kepada Tom Lembong juga sama seperti pemberian amnesti pada ribuan napi, termasuk Hasto.

"Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," kata Supratman.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama