tirto.id - Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto, menegaskan bahwa peradilan tidak tunduk pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok manapun.
Hal tersebut disampaikan oleh Sunoto, saat membacakan surat putusan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sekaligus menjawab dalil pembelaan Hasto bahwa perkara Hasto ada tekanan politik, dan ancaman jeratan hukum juga kritis terhadap penguasa.
"Terdakwa mendalilkan pada tanggal 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak mundur dan setelah pemecatan 3 orang pada tanggal 16 Desember 2024 terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa pada tanggal 24 Desember 2024," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangan putusan saat menjawab dalil Hasto, Majelis Hakim menegaskan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan tidak pada tekanan politik, opini publik atau kepentingan kelompok manapun," ujar Hakim.
Hakim juga mengatakan dalil Hasto yang menyebut adanya kekuatan besar yang mempengaruhi tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya tidak dapat diterima.
Hakim menilai, Jaksa telah menjalankan fungsinya secara independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
"Yang terpenting, Majelis Hakim tidak terikat pada tuntutan Penuntut Umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana Majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan," tutur Hakim.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan Majelis dalam perkara ini, semata-mata pada fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sementara majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," pungkas Hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyebut Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan, perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto dinyatakan tidak terbukti.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut, lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































