Menuju konten utama
Kasus Harun Masiku

Hakim: Hasto Punya Motif Kuat Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Motif kuat itu terbukti dari upaya formal Hasto mengajukan judicial review ke MA untuk memudahkan Harun Masiku merebut kursi DPR dan menyiapkan uang suap.

Hakim: Hasto Punya Motif Kuat Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut terdakwa kasus dugaan suap PAW DPR serta perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, memiliki motif yang kuat untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pada 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota, Sunoto, saat membacakan surat putusan untuk Hasto, yang juga Sekjen PDIP, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

"Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Motif kuat tersebut, kata Hakim, terbukti dari adanya upaya formal dari Hasto seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk memudahkan Harun Masiku merebut kursi parlemen.

Hakim menyebut, Hasto juga telah terbukti menyediakan dana senilai Rp400 juga dari total Rp1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hakim mengatakan, terdapat komunikasi yang dilakukan secara intensif antara Hasto dan eks Kader PDIP, Saeful Bahri, yang mencerminkan adanya skema suap. Hasto, disebut berperan dalam menyediakan dana talangan.

"Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," pungkas Hakim.

Dalam putusannya, Hakim menyebut Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan, perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto dinyatakan tidak terbukti.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher