Menuju konten utama

Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae Romo Magnis dkk di Vonis Hasto

Hakim mengapresiasi kepedulian konstitusional yang diberikan pada tokoh lewat amicus curiae dalam perkara Hasto.

Hakim Pertimbangkan Amicus Curiae Romo Magnis dkk di Vonis Hasto
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan amicus curiae dari para tokoh, termasuk dari Romo Franz Magnis Suseno, sebelum menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Menimbang bahwa dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substansif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis Suseno Sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, serta 22 akademis dan praktis hukum lainnya yang memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara ini, yang merupakan manifestasi penting dari prinsip demokrasi konstitusional dan transparansi peradilan yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 1945," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan surat putusan untuk Hasto di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim mengapresiasi kepedulian konstitusional yang diberikan pada tokoh dalam amicus curiae. Menurut Hakim, kepedulian tersebut, menunjukkan adanya independensi peradilan yang sejati dan tidak terisolasi dari keprihatinan masyarakat.

"Melainkan kemampuan untuk mengambil keputusannya objektif, tidak memihak, dan berdasarkan hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik, kepentingan golongan, atau motivasi Di luar pencarian kebenaran dan keadilan, di mana majelis telah menerapkan prinsip dalam keraguan menguntungkan terdakwa Tidak hanya terhadap fakta-fakta substantif, tapi juga terhadap aspek aspek prosedural," ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim juga menyebut amicus curiae yang diajukan oleh para tokoh menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hakim menyatakan, amicus curiae tersebut bukan hanya sekadar menjadi referensi, tetapi menjadi masukan penting untuk memastikan hukuman yang diberikan benar-banar mencerminkan nilai-nilai keadilan konstitusional.

"Menjadi fondasi sistem peradilan dalam negara hukum demokratis, dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan yang disampaikan oleh Para tokoh melalui amicus curiae dan berharap bahwa putusan ini dapat memberikan kontribusi akademik sebagai bentuk menjaga prinsip proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia agar terwujudnya negara hukum yang demokratis," pungkas Hakim.

Diketahui, Hasto telah divonis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, para tokoh menyampaikan pandangannya terkait dengan persidangan kasus Hasto ini. Mereka menilai, bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan Hasto bersalah lemah.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher